Manado, KOMENTAREN.NET- Kamis (16/02/2023), Perkara terkait sidang lanjutan kasus Perdata yang diajukan Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang, SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano dengan agenda sidang jawaban para tergugat atas gugatan yang diajukan Wenny Lumentut.
Dalam persidangan ini ada dua tergugat menanggapi gugatan yang diajukan Wenny Lumentut yaitu Lurah Talete Satu Jimmydorsey L. A. Pangemanan, SE sebagai tergugat IV dan Lurah Talete II Aldy J Slahoy, ST sebagai Tergugat V.
Seperti yang diungkapkan Lurah Talete Satu Jimmydorsey L. A. Pangemanan, SE dalam persidangan bahwa:
- Kepemilikan dari Dra. JOLLA JOUVERZINE BENU, dengan Surat Ukur tetranggal 31 Mei 2013 Nomor :
00169/Talete Satu/2013, benar diukur oleh Pemerintah Kelurahan Talete Satu tapi Surat Ukur tersebut tidak tercatat dalam Buku Register Kelurahan Talete Satu. - Pembuatan Sertifikat oleh Tergugat Tahun 2013 menggunakan Alas Hak berdasarkan Surat Ukur tertanggal 31
Mei 2013 Nomor : 00169/Talete Satu/2013. - Untuk saat in saya (turut tergugat IV) sebagai Lurah Kelurahan Talete Satu, mengetahui bahwa lokasi tanah kepemilikan dari Dra. JOLLA JOUVERZINE BENU berada diwilayah Pemerintahan Kelurahan Talete Dua berdasarkan orientasi lapangan bersama dengan Pemerintah Kelurahan Talete Dua, Pihak Kepolisian, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Tomohon dan Pihak Penggugat serta Pihak Tergugat.
Sementara itu, Lurah Talete Dua Aldy J Slahoy, ST sebagai tergugat V memberikan keterangan atau jawaban atas gugatan yang diajukan Wenny Lumentut yaitu:
- bahwa benar Penggugat (Wenny Lumentut) memiliki tanah yang terletak di Kelurahan Talete Dua Kecamatan Tomohon
Tengah Kota Tomohon yang menjadi objek sengketa yang di beli dari beberapa keluarga
yang menguasai tanah-tanah tersebut.
2.Dan terdaftar dalam
register tanah yang ada di kelurahan Talete Dua yang
menjadi Objek Sengketa merupakan milik dari Penggugat.
3.Penggugat membeli dari Keluarga Besar Taroreh dengan luas Tanah 27.127 Mยฐ yang
tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 284 No. Persil; 570 dan Surat
Keterangan Ukur No. 10/1020/VIl/2021 Tgl. 29 Juli 2021.
4.Penggugat membeli dari Cornelia Piyoh ( Kel. Besar Pijoh-Rumondor) dengan luas
Tanah 13.394 M? yang tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 302 No.
Persil: 606 dan Surat Keterangan Ukur No. 11/1020/VIl/2021 Tgl. 29 Juli 2021.
- Penggugat membeli dari Cornelia Piyoh (Kel. Besar Pijoh-Rumondor) dengan luas
Tanah 8.542 M? yang tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 310 No.
Persil: 622 dan Surat Keterangan Ukur No. 24/1020/VIII/2021 Tgl. 31 Agustus 2021 - Penggugat membeli dari Keluarga Besar Taroreh dengan luas Tanah 3.272 M? yang
tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 309 No. Persil : 619 dan Surat
Keterangan Ukur No. 15/1020/VIII/2021 Tgl. 18 Agustus 2021 - Penggugat membeli dari Keluarga Pongai -Wowiling dengan luas Tanah 3.320 M? yang tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 311No. Persil : 623 dan Surat
Keterangan Ukur No. 23/1020/VIII/2021 Tgl. 25 Agutus 2021.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Penggugat atas jawaban para tergugat gugatan yang diajukan Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang SH bersama timnya.
Gugatan yang diajukan Wenny Lumentut lewat Kuasa hukumnya Heivy Mandang, SH bersama timnya2
bermula, penggugat memiliki tanah yang terletak di tempat bernama Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan Tomohon Tengah.
Penggugat memiliki tanah tersebut berdasarkan jual beli dan telah dibuatkan Akta Jual Beli oleh Notaris Tessar Brandy Soewarno, SH,M. Kn (tergugat III).
Tanah yang di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan Tomohon Tengah seluas 27.127 m2 penggugat beli dari keluarga besar Taroreh, kemudian tanah seluas 13.394 m2 penggugat beli dari keluarga Cornelia Piyoh, kemudian tanah seluas 8.542 dibeli dari Cornelia Piyoh, juga tanah seluas 3.272m2 dibeli penggugat dari keluarga besar Taroreh serta tanah seluas 3,220 m2 dibeli Penggugat dari keluarga Pongai Wowiling, yang saat ini menjadi objek sengketa.
Dalam Eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Rielen Pattiasina dkk mempertanyakan kenapa tergugat I yang jelas jelas memiliki sertifikat di gugat sekaligus menyatakan kekecewaan karena penggugat tidak menghadiri proses mediasi.
Terkait dengan jawaban tergugat I,II dan III ini, maka Kuasa hukum penggugat yang diwakili oleh Heivy Mariska Agustina Mandang usai sidang menjelaskaan jika penggugat melayangkan gugatan kerena setiap orang berhak mengajukan gugatan, serta penggugat selaku pembeli memilik itikad yang baik sehingga hak haknya harus dilindungi serta memperjelas kepemilikan tanah tersebut.
โSetelah kami (kuasa penggugat,baca) membaca dan mempelajari eksespi dari tergugat, disitu memang mereka mempertanyakan kenapa kami menggugat ?. Pada intinya siapapun bisa menggugat tidak ada larangan atau apapun dan dalam hal ini kenapa kami menggugat karena klien kami dia adalah pembeli beretikat yang baik otomatis haknya kita harus lindungi,โjelas Heivy.
Sementara terkait kenapa penggugat tetap melayangkan gugatan meski tergugat memegang sertifikat. Tandasnya harus bisa di buktikan objek yang mana dan milik siapa,
โ Kami memilih menggugat karena tergugat II atas permintaan tergugat I memasuki lahan penggugat yang dibeli dan dibuktikan dengan register dikelurahan juga keterangan pemerintah setempat . Sementara objek tanah yang dimaksudnya bersertifikat 313 oleh Tergugat I berada di Kelurahan Talete I sementara objek tanah penggugat berada diTalete II. Dari sini saja sudah terlihat objek yang berbedaโjelas Heivy.
Namun tambahnya karena persoalan ini telah berproses dipengadilan, maka pihaknya akan membuktikan semua dalil yang disampaikam penggugat dalam gugatan.
Sementara terkait laporan pihak tergugat dimana penggugat diduga telah melakukan penyerobotan tanah ditanggapan oleh Kuasa Hukum penggugat Janjte Suoth.
Jelas Suoth dirinya menyangsikan jika laporan ini akan diproses .Pasalnya jelas Suoth bagaimana mungkin kliennya dilaporkan melakukan penyerobotan tanah sementara objek tanah tersebut adalah milik penggugat.
โ Untuk membutikan terjadinya penyerobotan atau tidak harus bisa dibuktikan kepemilikan yang sah atas tanah atau objek tersebut. Kami meyakini jika objek tersebut adalah milik klien kami yang dibuktikan dengan surat yang ada juga sebagaima pernyataan pemerintah kelurahan yang tertuang dalam eksepsi, jika objek yang diklaim oleh tergugat I terletak di Kelurahan Tatete I sedangkan objek Klien kami berada diTalete II,โurai Suoth kepada wartwan.
Suoth kembali menekannkan bahwa siapapun WNI berhak untuk melalukan gugatan untuk menguji kepemilikan atas objek tanah yang diklaim pihak lain.
Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda mendengarkan Replik atau tanggapan atas jawaban tergugat.(*/mon)

redaksikomentaren@gmail.com