KOMENTAREN.NET, Bitung – Proses pergantian pejabat di jajaran Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bitung yang dilaksanakan di Aula Kemenag pada Senin (02/09/2019) nampaknya sedikit memanas. Pasalnya salah satu pejabat yang diganti yaitu Kepala Seksi Bimas Islam Samsudin Pulu merasa keberatan dan menduga proses serah terima jabatan ini tidak melalui proses mekanisme yang sebenarnya atau diduga melanggar aturan.
Kepada komentaren.net Pulu mengaku sangat kaget dengan pergantian dirinya sebab dirinya selama mengabdi sebagai ASN di Kementrian Agama di Kota Bitung sejak 2006 sampai saat ini tidak melakukan pelanggaran ataupun tidak loyal pada atasan. Sebab dalam menjalankan selalu berdasarkan aturan yang berlaku.
Akan tetapi dirinya mulai merasa janggal ketika pada 6 Februari 2019 dirinya dilantik dari jabatan sebelumnya sebagai Kasubag TU menjadi kepala seksi Binmas Islam oleh Kepala Kantor Kemenag Bitung Hi Fathan Noh M. HI.
“Dan lebih parah lagi pada Minggu pukul 17:30 bagai disambar petir di siang hari, dirinya menerima undangan dari Kepegawaian Kemenag Bitung untuk mengikuti serah terima jabatan pada hari Senin saat ini, untuk dipindah tugaskan ke Bimas Islam di Pulau Talaud yang sudah ditelpon oleh Kasubag Kemenag Talaud,” ujar Pulu sambil menunjukan kekesalannya.
Menurutnya bahwa jika dirinya ada kesalahan silahkan dilakukan pindah tugas. Selama ini dirinya tidak melakukan hal-hal melanggar aturan namun tiba-tiba dirinya diganti dan dipindah tugaskan ke tempat lain. “Sangat elok jika saya diganti oleh kalangan pejabat di lingkungan Kemenag Bitung atau Provinsi namun ini dari Talaud yang datang ke Bitung. Apalagi saat ini keluarga saya sudah lama tinggal di Bitung,” timpalnya.
Menurutnya dalam regulasi mutasi jabatan itu diatur dalam peraturan BKN no 5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi telah dipertegas pada pasal 2 ayat 3 dimana Mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun. “Namun ini saya awalnya dari Kasubag TU kemudian pada 6 Februari 2019 saya dilantik menjadi kepala seksi Bimas Islam dan bulan September saya dipindahkan, inikan sangat non prosedural,” kata Pulu.
Apalagi dalam aturan Mutasi sangat jelas atas dasar 1. Kesesuaian antara kompetensi dengan persyaratan jabatan dan kualifikasi jabatan dengan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan. “Terkait mutasi saya di Talaud dirinya berpendapat sangat tidak logis dan tidak masuk akal dengan alasan jabatan saya di Binmas Islam di Kota Bitung baru 6 bulan 2 hari sampai saat ini apalagi saya sudah tinggal lama di Bitung. Jika saya ada melanggar aturan disiplin tentu ada langkah-langkah yang diberlakukan yaitu teguran lisan, pembinaan langsung dan tertulis dan juga berita acara pemeriksaan juga kan tidak ada,” ujar Pulu.
Pulu pun menegaskan dengan adanya mutasi dirinya ke Talaud hal ini sangatlah tidak ada aturan. “Hal ini sangat penting untuk disampaikan ke publik agar kedepan jangan sampai ASN menjadi korban kepentingan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kemenag Bitung Fathan Noh M. HI ketika dikonfirmasi Komentaren.net mengatakan bahwa pemindahan tugas kepada Sansudin Pulu itu adalah hal biasa sebab ASN harus siap ditempatkan dimana saja. “Memang dalam pindah tugas ada aturannya seperti teguran lisan dan pembinaan disertakan oleh berita acara.
Tapi mungkin Pak Samsudin Pulu ada pelangaran interen ke dalam, sehingga dirinya dimutasi namun kita sebagai ASN kan kalau Mutasi itu tidak masalah,” jelasnya. Kemenag pun mengatakan bahwa SK pindah tugas ini dalam rangka penyegaran saja. Apalagi saat ini sudah berjalan penyegaran ASN disetiap kantor Kemenag. “Jika beliau keberatan silahkan tanyakan ke Kanwil Kemenag Sulut terkait SK mutasinya,” singkat Noh.(nan)

redaksikomentaren@gmail.com