Minahasa, Komentaren.net – Panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Minahasa mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah CASN Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Tahun Anggaran 2022.
Surat pengumuman bernomor 03/PAN-CASN/2022 itu ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi CASN Kabupaten Minahasa, Sekda Frits R. Muntu S.Sos, Rabu (17/11/2022) yang menyebutkan berdasarkan hasil seleksi administrasi terhadap lamaran yang masuk, maka Panitia Seleksi CASN Kabupaten Minahasa menyampaikan bahwa hasil seleksi administrasi dapat diunduh melalui aplikasi SSCASN.
Menurut Sekda, Katagori Memenuhi Syarat (MS), adalah pelamar yang lulus seleksi administrasi dan berhak untuk lanjut ketahap selanjutnya, sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dan tidak berhak untuk lanjut ketahap selanjutnya.
“Pelamar yang lulus seleksi administrasi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah yang namanya tercantum dalam pengumuman,” ujarnya.
Untuk pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lanjut Sekda, diberikan kesempatan masa sanggah dengan ketentuan, kesempatan masa sanggah adalah 3 (tiga) hari setelah pengumuman disampaikan dan sanggahan dilakukan dengan cara login menggunakan akun sscasn.
Setiap pelamar agar selalu memantau pengumuman melalui laman :
https://sscasn.bkn.go.id
https://gurupppk.kemdikbud.go.id
https://minahasa.go.id/situs/category/pengumuman/pengumuman
https://www.facebook.com/groups/89916072105458
“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar dan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam motif apapun, maka hal tersebut adalah penipuan dan diluar tanggung jawab panitia,” ia menyebutkan.
“Namun demikian diberikan masa sanggah selama 3 (tiga) hari setelah pengumuman ini disampaikan dengan cara login menggunakan akun sscasn,”ia menambahkan.
Diketahui, dari 416 peserta yang mengikuti seleksi terdapat 1 peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar. (Nes)

redaksikomentaren@gmail.com