KOMENTAREN.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan pendistribusian surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut, Minggu (15/11/2020).
Ketua KPU Sulut DR Ardiles Mewoh mengatakan, pengiriman perdana surat suara ini kita mulai dengan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dikatakan Mewoh, kita memang menyusun prioritas di daerah kepulauan yang kita dahulukan. Apalagi memasuki keadaan cuaca tidak menentu. Dan dilihat dari kondisi geografisnya di daerah kepulauan itu lebih sulit.
“Untuk itu kita menargetkan sejak awal wilayah Kepulauan itu didahulukan. Melihat saat ini kondisi geografisnya daerah Kepulauan lebih sulit. Apalagi saat ini memasuki cuaca buruk dan kita harus pastikan agar pengiriman logistik surat suara tepat waktu,”ujar Mewoh disela-sela pendistribusian surat suara.
Menurutnya, untuk gelombang pertama kita dahulukan di daerah Kepulauan seperti Sitaro, Sangihe dan Talaud. Untuk gelombang kedua nanti untuk 12 Kabupaten/kota yang ada di wilayah darat. Semua pengiriman surat suara dapat pengawal ketat dari aparat terkait.
“Kita targetkan 21 November surat suara sudah ada di Manado dan seterusnya diteruskan ke Kabupaten/Kota. Dan untuk 22 November, surat suara itu sudah ada di masing-masing Kabupaten/Kota,”pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulut Kapolda Sulut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjamin proses pendistribusian surat suara dari Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam keadaan aman.
“Untuk distribusi surat suara dari provinsi ke Kabupaten/Kota dari aparat kepolisian menjamin sebagaimana proses pendistribusian itu aman,”ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Simanjuntak, setiap kali proses pengiriman mulai dari percetakan sampai dengan kita mengirim ke Kabupaten/Kota dilakukan pengamanan dan pengawalan dari pihak kepolisian.
“Itu mekanisme yang sudah kita buat dan disepakati bersama bahwa, proses pengiriman surat suara ini agar benar-benar terkawal dengan aman,”tukasnya.
Turut hadir, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti dan jajaran, Bawaslu Sulut, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro.(vil)
Berikut ini rincian jumlah kertas suara sbb:
a. Kab. Kep Talaud
1) jumlah kertas suara 71.266 lembar kertas suara
2) jumlah keseluruhan 36 box ( 35 box terisi @2000 kertas suara)
3) terdapat 1box yang isinya 1266 lembar kertas suara
b. Kab. Kep sangihe
1) jumlah kertas suara 108.992 lembar kertas suara
2) jumlah keseluruhan 55box ( 34 box terisi @2000 kertas suara)
3) terdapat 1box yang isinya 992 lembar kertas suara
c.Kabupaten Kep. Sitaro
1) jumlah kertas suara 54.122 lembar kertas suara
2) jumlah keseluruhan 28 box ( 27 box terisi @2000 kertas suara)
3) terdapat 1box yang isinya 122 lembar kertas suara

redaksikomentaren@gmail.com