oleh

Pengendara di Bawah Umur Prioritas Operasi Satlantas Polres Minahasa

KOMENTAREN.NET, Tondano – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minahasa, tak henti-hentinya melakukan operasi untuk menjaring pengendara di bawah umur. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang berujung kematian.

Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Andre Kilapong mengatakan, banyak terjadi kecelakaan dengan korban anak di bawah umur atau berstatus siswa. โ€œKita targetkan setiap hari menjaring 10 anak di bawah umur yang membawa kendaraan, baik roda dua maupun empat,โ€ tegas Kilapong, Selasa (10/03) kemarin, usai memberi pembinaan kepada anak-anak SMA yang terjaring dalam operasi rutin.

Dikatakannya lagi, selain mengeluarkan surat tilang, anak-anak yang terjaring diberikan pembinaan. Agar tidak lagi membawa kendaraan. Sebab pada dasarnya anak-anak yang masih di bawah umur atau berstatus siswa, belum bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).  โ€œOrangtua dari anak-anak ini akan dipanggil untuk memberikan pernyataan, agar tidak lagi memberikan fasilitas kendaraan kepada anak mereka, sampai cukup umur,โ€ sebutnya.

Menurut Kilapong, pihaknya tak akan bosan  mencari pelanggaran lalulintas agar ada efek jera. Karena kata dia, anak di bawah umur merupakan generasi penerus bangsa. โ€œMungkin mereka yang bercita-cita menjadi wali kota, bupati, kapolres dan sebagainya. Namun, jika sudah terjadi kecelakaan yang berakibat fatal, akan musnah impian mereka,” katanya.

Mantan Kasatlantas Polres Minut ini menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, baik kabupaten maupun provinsi. Untuk melakukan pencegahan siswa membawa kendaraan ke sekolah. โ€œRencananya, satlantas bersama Dinas Pendidikan Minahasa dan provinsi dalam hal ini cabang SMA/SMK di Tomohon dan Minahasa akan menandatangani MoU tentang larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah,” ungkap Kilapong.

Apabila MoU sudah jadi, lanjut dia, akan digodok secara bersama-sama dengan dinas terkait untuk masalah teknis. Dimana dinas akan memfasilitasi pihak kepolisian untuk memberikan sosialisasi kepada sekolah. โ€œSeandainya orangtua, kepala sekolah dan guru tidak bisa lagi mengatur, maka bisa langsung komunikasi dengan kepolisian untuk mendatangi sekolah. Sedangkan untuk sanksinya harus dari pihak sekolah, apakah itu diberikan skors kepada siswa ataupun diberikan surat peringatan terhadap orangtua. Sebab kepolisian tidak bisa menilang kendaraan karena bukan di jalan raya,โ€ kuncinya.(bil)