oleh

Pengaruh PG Masih Kuat, Pemberhentian JAK Sebagai Pimpinan Dewan Tidak Gampang

KOMENTAREN.NET- Proses pemberhentian wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian (JAK) ternyata tidak gampang.

Perkembangan terbaru, saat pimpinan dewan dan anggota melakukan kunjungan kerja, Kamis (29/04), pihak Kemendagri 

meminta berkas tambahan seperti tata beracara badan kehormatan DPRD.

Saat konsultasi yang dipimpin ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD, Victor Mailangkay dan sejumlah anggota dewan seperti Melky Pangemanan dan Fabian Kaloh, Kemendagri menyampaikan Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi dan tata beracara Badan Kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan. Kemendagri RI telah melakukan verifikasi dan telaah dokumen. Dipandang perlu untuk juga menyampaikan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan sebagaimana Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Kemendagri mengirim surat dan meminta Gubernur Olly Dondokambey memfasilitasi pembayaran gaji JAK. Hal ini dilakukan Kemendagri setelah DPD I Partai Golkar dibawah pimpinan Christiany Eugenia Paruntu (CEP) mengirim surat ke Kemendagri agar gaji JAK di bayarkan.

Pihak Sekretariat DPRD tetap berpegang pada keputusan DPRD melalui rapat paripurna 16 Februari silam yang sudah memberhentikan James Arthur Kojongian (JAK) sebagai wakil ketua DPRD adalah keputusan final yang mengikat karena sekretariat DPRD mengatur masalah administrasi dan keuangan. (mon)