Komentaren.net-.Civitas hospitalia di lingkup RSUP Kandou Manado proaktif mendukung instruksi Gubernur Sulawesi Utara terkait ketentuan pemeriksaan swab PCR dan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.
Direktur Utama RSUP Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD memastikan, seluruh civitas hospitalia mendukung penuh ketentuan tersebut untuk masuk ke Sulawesi Utara.
Di antaranya menyebutkan, seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado wajib test rapid antigen saat kedatangan.
Bagi penduduk Sulawesi Utara yang melakukan perjalanan ke luar daerah, wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare, dan lain-ain maka wajib melakukan Swab PCR.
Bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulawesi Utara, akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro tersebut telah berlaku terhitung mulai 30 Juni 2021.
(*/stvn)

redaksikomentaren@gmail.com