oleh

Pemkab Mitra dan Polres Sepakat Berantas PETI

RATAHAN-Akhirnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Polres Mitra dan Minsel, sepakat akan memberantas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), yang selama dianggap jadi biang perusak lingkungan. Pasalnya, dampak kerusakan dari aktifitas PETI di Ratatotok, mencapai 50 hektar (ha).
“Pernyataan tegas Pak Bupati James Sumendap SH terhadap aktifitas PETI, dimana lebih dari 500 (ha) lahan yang merupakan kawasan hutan produksi, 10% atau 50 ha diantaranya dinyatakan sudah rusak. Itu dari data penelitian dan evaluasi kami di lapangan,” sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mitra, dr Tommy Soleman saat bersua dengan sejumlah wartawan, Selasa (05/03) kemarin.
Lanjut Soleman mengungkapkan bahwa kewenangan pihaknya hanya sebatas pengamatan, pembinaan dan evaluasi saja.
“Kami hanya melaporkan hasil pengamatan dan evaluasi, kepada pihak terkait di provinsi yang memiliki wewenang penuh dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi  Sulut. Yang pasti dari hasil-hasil tersebut, didapati kerusakan lingkungan disana mencapai  50 ha,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minsel-Mitra AKBP FX Winardi Prabowo ketika dimintai keterangannya, menyatakan mendukung penuh upaya Pemkab Mitra dalam penertiban lokasi tambang tersebut.
“Kita mendukung upaya pemkab dalam penertibannya,” kata kapolres.
Namun sebelumnya, dia menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu mengenai hal ini.
“Kita akan mengoordinasikan dahulu hal ini dengan Pemerintah Daerah ujarnya.(dax)