oleh

Pemkab Minahasa Ajukan Permohonan Penangguhan Kredit ke Bank

KOMENTAREN.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengajukan permohonan relaksasi atau penangguhan kredit kepada pihak bank yang beroperasi di kabupaten setempat. Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Minahasa, Nomor 362/BM-IV-2020 tangal 21 April 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam corona virus di Kabupaten Minahasa tahun 2020.

Kebijakan juga menindaklanjuti surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020, tentang penetapan status bencana nasional. Permohonan relaksasi kredit ditunjukan kepada enam pimpinan bank yakni masing-masing bank SulutGo, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Dalam isi surat permohonan, Bupati Minahasa Royke Octavian Roring mengajukan permohonan bantuan dalam bentuk relaksasi kredit untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa, yakni selama tiga bulan mulai bulan Mei, Juni dan Juli tahun 2020.

Hal itu dilakukan oleh Pemkab Minahasa untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi beban selama kegiatan pada masa penanggulangan Covid-19.(bil)