KOMENTAREN.NET, AIRMADIDI – Sebanyak 17 pemilik lahan di depan taman SBY Airmadidi Atas yang terkena proyek pembangunan jalan tol Manado-Minut-Bitung berunjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Selasa (26/03).
Mereka menilai PN Airmadidi sengaja mengulur waktu sehingga memberikan kesempatan kepada pihak penggugat atas nama Hilda Awuy melakukan gugatan terhadap para pemilik. Padahal ke 17 orang pemilik lahan ini telah mendapatkan rekomendasi pembayaran dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut untuk menerima pembayaran dana konsinyasi dari PN Airmadidi.
Pemilik lahan, melalui kuasa hukum Maria Pangemanan SH dan rekan mengajukan permohonan penetapan gugur, pencabutan gugatan/register kepada majelis hakim perkara nomor 225/pdt.g/2018/PN AMD di perdata nomor 205/Pdt.g/2018/PN AMD serta memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi untuk memerintahkan pembayaran uang konsinyasi yang menjadi hak pemilik lahan.
Ditambahkan bahwa pihak penggugat setelah melaporkan perkara ini di Polda Sulut sejak kurun waktu dua tahun lamanya. Hingga pada bulan oktober 2018 telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) karena tidak cukup bukti. Selanjutnya pihak Kanwil BPN Sulut kemudian melakukan gelar perkara bersama dengan pihak terundang seperti PPK Balai Jalan dan jembatan, Karo Pemprov Sulut, As Datun Kejati Sulut, Direskrimum Polda sulut, Kapolres Minut, Ketua Pengadilan Airmadidi, Camat Airmadidi dan Lurah Airmadidi Atas. Hasilnya pihak BPN Sulut pada tanggal 15 Desember 2018 mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada PN Airmadidi untuk melakukan pembayaran dana konsinyasi kepada 17 pemilik lahan kavling.
Debie Yanti, warga Manado selaku salah satu pemilik tanah mengaku bidang tanah yang merupakan haknya dibeli dari almarhumah Pdt Awuy (tante dari Hilda Awuy) pada tahun 2013 saat pendeta itu masih hidup.
โSaya membeli langsung dari Almarhumah Pdt Josephine Rompas-Awuy pada Maret 2013 dan transaksi pembelian kavling tersebut dilengkapi dengan Akta Jual Beli yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Ini merupakan harta bersama keluarga Rompas Awuy bukan keluarga Awuy,โ terang Debie.
Ketua PN Airmadidi Nova Laura Sasube SH MH melalui Humas Adiyaksa DP SH MH yang menerima dua orang perwakilan yakni Kuasa Hukum Maria Pengemanan SH dan Korlap Charles Tompunu mengatakan kasus seperti ini pernah terjadi beberapa waktu yang lalu. “Kemudian saat itu pihak PN melakukan pembayaran namun kemudian penggugat kembali mendaftarkan gugatan sehingga kami menerima teguran dari pengadilan tinggi,โ ujar Adiyaksa yang juga salah satu majelis hakim yang menangani perkara ini.
Menurut Adiyaksa, hak untuk mencabut gugatan sepenuhnya ada di tangan penggugat. Namun ketika pengadilan kedepannya ini melihat penggugat tidak ada keseriusan maka majelis hakim bisa menggugurkan perkara ini. Saat ini yang menjadi kendala dalam perkara ini adalah alamat penggugat yang tidak jelas semuanya saat dikirim panggilan. “Dalam hukum acara, penggugat dipersilakan untuk mengubah gugatannya. Penggugat akan melakukan panggilan umum,” paparnya. Namun tak urung Adiyaksa mengaku jika penggugat tidak dapat hadir maka majelis hakim akan bermusyawarah untuk memutuskan tindakan apa yang akan diambil. Adapun panggilan cukup lama, karena ada yang di Timika dan Jakarta delegasinya tidak kembali. (art)

redaksikomentaren@gmail.com