Minahasa,Komentaren.net – Pemerintah Desa Touliang Kecamatan Kakas Barat salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 10 kepada 102 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (25/10/21).
Hukum Tua (Kepala Desa) Touliang, Stansye N. V. Seon mengatakan, Keluarga yang menerima BLT adalah mereka yang sudah divaksin.
” Jadi yang belum divaksin tidak bisa menerima BLT, kecuali mereka mempunyai penyakit sehingga tidak memenuhi syarat untuk divaksin dan itu dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter,” kata Seon.
Namun demikian, tambahnya, mereka yang belum divaksin bukan berarti tidak menerima BLT, itu hanya ditunda.
” Setelah mereka (KPM) sudah divaksin maka BLT akan kami serahkan,” terangnya.
Ia pun berharap kepada Keluarga penerima manfaat agar dapat mempergunakan bantuan ini dengan sebaik-baiknya.
” Pergunakanlah bantuan ini untuk membeli kebutuhan pokok dan makanan yang bergizi,” pungkasnya.
Sementara itu, pendamping desa Stella Langkun menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan untuk memantau langsung apakah BLT ini benar -benar diberikan kepada yang sudah divaksin.
” Kedatangan kami untuk memastikan apakah BLT ini diberikan kepada mereka yang sudah divaksin,” pungkasnya.(nes)

redaksikomentaren@gmail.com