oleh

Pelantikan E2L-Mantap Tinggal Tunggu Waktu Gubernur   

ADANYA penunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud dari Kementrian Dalam Negeri, sempat menghembuskan rumor Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga (E2L-Mantap) selaku bupati dan wakil bupati Talaud terpilih di Pilkada 2018, gagal dilantik.  Namun kabar dari kubu E2L dan Parapaga, SK pelantikan mereka sudah disiapkan Mendagri.

Wakil Bupati Mochtar Parapaga mengungkapkan, pihaknya menerima kabar tersebut dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda). “Pelantikan tinggal menunggu waktu Pak Gubernur (Sulut). Kami peroleh kabar langsung dari Dirjen Otda Kemendagri, SK pelantikannya tinggal menunggu dijemput pihak Pemprov Sulut,” ungkap Parapaga menyebut informasi yang diperolehnya langsung dari dirjen ketika dikonfirmasi Komentaren, Minggu (21/07) kemarin.  

SK pelantikan itu sendiri, aku dirjen kepada Parapaga, sudah ada di Kemendagri sejak Kamis (18/07/2019) lalu. “Belum dijemput Pemprov Sulut, padahal sejak hari kamis mereka sudah dihubungi untuk jemput,” kata dirjen seperti dikutip Parapaga.

Namun di sisi lain, Mendagri lewat keputusannya nomor T.131.71/3827/OTDA, tertanggal 18 Juli 2019, telah mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) Talaud Adolf Binilang sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Talaud. Surat keputusan (SK) Plh Bupati Talaud itu diserahkan Wakil Gubernur Steven Kandouw kepada Sekda Talaud Adolf Binilang, di Grand Kawanua International Centre (GKIC) Mapanget, Sabtu (20/07) lalu. Menariknya, masa jabatan plh bupati yang dijabat Binilang tidak tercantum batas waktunya.

Sempat beredar rumor, E2L ditengarai tidak bisa dilantik karena telah menjabat bupati dua periode. E2L sendiri sebenarnya secara defacto, belum menyelesaikan dua periode jabatannya setelah terganjal kasus. Seperti diketahui E2L mendapat hukuman berkekuatan hukum tetap tanggal 10 Agustus 2011. Namun yang menjadi persoalan, dia baru diberhentikan dalam jabatannya sebagai bupati Talaud waktu itu pada tanggal 24 Juni 2014.   

Fatalnya, E2L baru mengajukan gugatan terkait keterlambatan pemberhentian terhadapnya lewat PTUN pada 19 Maret 2016 atas keputusan Mendagri tanggal 24 juni 2014. Mahkamah Agung (MA) sendiri dalam putusan kasasi menyatakan menolak gugatan E2L karena pengajuan gugatan tersebut telah kadaluarsa.  

Ketua Majelis Hakim MA, Dr Irfan Fachruddin SH dalam putusan MA Nomor 367 K/TUN/2017 tanggal 15 Agustus 2017 lalu menyatakan, alasan penolakan terhadap kasasi yang dilakukan pihak E2L karena gugatan telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam  Pasal 53 (1) undang-undang nomor nmr 5 tahun 1986 tentang Peratun, yakni  “Gugatan dapat diajukan hanya dalam waktu tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha Negara.”

Sedsangkan terkait diloloskannya E2L sewaktu pencalonan bupati, mengacu pada surat keputusan menteri yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah soal pemberhentian E2L. Surat itu pada era Menteri Gamawan Fauzi.  Namun belakangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, akan dicek kembali keabsahan surat tersebut. “(Surat) itu perlu dicek dulu asli atau tidak,” tutur Tjahjo kepada wartawan Mei 2019 lalu.

Seperti diketahui, pada tahun 2014, Mendagri Gamawan Fauzi sempat mengeluarkan putusan pemberhentian Bupati Talaud Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut dengan nomor surat 131.71-3200 Tahun 2014 agar menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1122K/Pid.Sus/ 2011 ter tanggal 10 Agustus 2011.

Setelah Elly Engelbert Lasut dicopot, lalu Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Constantine Ganggali Wakil Bupati Talaud untuk melanjutkan kewajiban Bupati Talaud. Namun tahun 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir oleh Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3200 pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. (sbr/rik)