JAKARTA – Kasus dugaan penyuapan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) telah menyeret Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Surato dan salah satu direkturnya, Lily Sundsarsih sebagai tersangka. PT WKE melakukan penyuapan untuk memuluskan sekitar 20 proyeknya di daerah-daerah.
Menariknya, PT WKE ini ternyata memiliki banyak proyek pembangunan system penyediaan air minum (SPAM) di Sulawesi Utara. Beberapa di antaranya sebagaimana tercantum dalam LPSE, yakni Proyek SPAM di Kecamatan Helumo Bolmong Selatan (Bolsel), Pekerjaan konstruksi ini nilai pagunya Rp7 Miliar. Begitu juga dengan proyek SPAM di Minahasa Tenggara, PT WKE keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp6,6 Miliar.
Begitu juga dengan proyek SPAM bernilai Rp8 Miliar di Kumelembuai Kabupaten Minsel, turut dimenangkan PT WKE dengan harga penawaran Rp 7.594.220.000. Nama PT WKE juga tercatat di urutan nomor satu peserta lelang untuk proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Strategis Ilo-Ilo Kabupaten Minut senilai Rp152 Miliar (multiyear).
Namun sebelum proyek ini diperoleh pemenangnya, KPK berhasil melakukan OTT kasus suap yang melibatkan PT WKE dan 4 pejabat dari PUPR. Sehingga lelang proyek ini seakan dipending dan dana awal sebesar Rp35 Miliar yang sudah turun, ditarik kembali PUPR.
Ketika DPRD Sulut menanyakan ke pusat terkait penarikan dana dan belum adanya pemenang proyek TPA Ilo-Ilo, diperoleh kabar bahwa lelang yang dilakukan 2018 lalu harus diulang, karena hanya satu perusahaan yang lolos.
Buntut kasus OTT, KPK telah menyita dokumen milik PT WKE dan sebuah perusahaan lainnya. Dari dokumen itu terungkap, ada banyak kalangan pejabat yang telah menerima fee dari PT WKE. Beberapa di antaranya dari Sulut. Mereka telah dipanggil KPK, dan ada yang sudah mengembalikan uang. Hal ini dibenarkan Jubir KPK Febry Diansyah.
PPK asal Sulut, Hario Pamungkas ketika dikonfirmasi Koran ini, mengakui pihaknya dan beberapa teman dipanggil KPK. Namun dia mengaku tidak terlibat da nada hubungan dengan PT WKE. Hario juga mengatakan tidak mengembalikan uang, karena dia tidak menerima fee sebagaimana yang terjadi pada para pejabat lainnya. “Saya ngga, tapi ngga tau teman-teman lain,” katanya.
Sementara salah satu tersangka yang sudah ditahan KPK selaku Satker di SPAM, Anggiat, dulunya bertugas di SPAM Sulut. Pada bagian lain, sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap pejabat terkait proyek-proyek SPAM, merupakan satu keluarga. Mereka adalah Budi Suharto dan Lily Sundarsih sebagai pasangan suami istri, dan anaknya, Irine Irma. “Oh iya (keluarga), itu suami, istri sama anak yah, yang IIR (Irene Irma) itu anaknya,” ucap Situmorang. Sejauh ini KPK sudah menerima Rp20 Miliar dari pejabat-pejabat yang telah mengembalikan uang fee di antaranya pemberian PT WKE. (sbr/tim)

redaksikomentaren@gmail.com