oleh

Pelaku Kekerasan Batu Putih Ditangkap Tim Tarsius

KOMENTAREN.NET, Bitung – Masalah ini menjadi perhatian serius oleh seluruh warga Bitung untuk jangan coba-coba membuat keonaran ataupun melakukan tindak kejahatan. Pasalnya pihak Polres Bitung saat ini sangat cepat bergerak untuk menangkap pelaku-pelaku kejahatan.

Buktinya Team Tarsius Polres Bitung wilayah Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ranowulu Ipda Handra Marpaung belum lama ini telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku kekerasan masing-masing berinisial Vk, JK di rumah mereka di kelurahan Batuputih Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, sedangkan Pelaku AK menyerahkan diri di kantor Polsek Ranowulu. (16/06).

Ketiga pelaku tersebut diatas diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama terhadap orang dengan menggunakan senjata tajam dan tangan, di jelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (15/06) sekitar pukul 02.30 WITA dalam sebuah acara pesta di kelurahan Batuputih bawah.

Kemudian secara tiba-tiba para pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk salah paham dengan korban RR, akhirnya para pelaku mengejar korban dan mendapatkan korban bersembunyi di sekitar Sekolah SD Batuputih bawah, kemudian para telaku terlebih dahulu melakukan kekerasan / penganiayaan terhadap korban RR dan dalam kesempatan itu salah seorang pelaku yakni AK mencabut sebilah pisau dari balik pinggangnya kemudian menikam korban sebanyak satu kali dan kena di bagian pinggang sebalah kanan bagian belakang, sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.

Setelah itu para pelaku lansung melarikan diri dan meninggalkan korban di Tempat kejadian Perkara, korban berusaha untuk menyelamatkan diri dan salah seorang warga yang menolongnya membawa korban ke rumahnya, dan selanjutnya korban di bawa oleh keluarganya di Rumah Sakit Manembo-nembo untuk mendapat perawatan Medis.

Para pelaku VK dan JK yang di tangkap di rumah mereka masing-masing dengan tidak ada perlawanan, para pelaku lansung di amankan di Polsek Ranowulu sedangkan pelaku AK menyerahkan diri sendiri di Polsek Ranowulu, Kanit Reskrim Polsek Ranowulu IPDA Hendra Marpaung ketika di hubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Di tempat terpisah Kapolsek Ranowulu IPTU Wayan Budiartha ketika di konfirmasi menjelaskan, para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Yo 351 (1) KUHPidana sub pasal 2 (1) UU Drt Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 (1) tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.(nan)