KOMENTAREN.NET- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulut Almarhum Winsulangi Salindeho masih menunggu surat masuk dari Partai Golkar.
Hal ini disampaikan Kabag persidangan Ronny Geruh lewat Kasub Perundang Undangan Sekretariat DPRD Sulut Fabiola Sumampouw kepada wartawan, Jumat (10/9/21) siang.
“Untuk tahapan PAW dari Anggota DPRD Sulut atas nama Almarhum Winsulangi Salindeho masih menunggu surat masuk dari Partai Golkar,” kata Kasub Ebby sapaan akrabnya.
Lanjutnya, untuk tahapan PAW selanjutnya, setelah surat masuk dari partai Golkar Setwan akan menyurat ke KPU.
“Jika surat masuk sudah ada dari Partai Golkar, maka selanjutnya pihak setwan Sulut akan menyurat ke KPU Provinsi. Tahapan berikutnya menunggu surat balik dari KPU kemudian menyurat ke Gubernur dan selanjutnya ke kemendagri,” tandasnya.
Sebelumnya, Partai Golkar melalui Ketua Fraksi Raski Azhari Mokodompit menjelaskan jika proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Winsulangi Salindeho akan segera berproses.
โKami sedang menunggu akte kematian dari almarhum. Setelah itu diproses sesuai aturan,โ tandas Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulut ini. (mon)

redaksikomentaren@gmail.com