oleh

Pangdam: Percayakan Kasus Ini ke Polri



MANADO – KOMANDAN Polisi Militer Kodam (Danpomdam) XIII/Merdeka, Kolonel CPM Antonius Widodo SIP mengatakan, Panglima Kodam XIII/Merdeka telah memerintahkan agar anggota TNI di jajarannya mempercayakan penanganan kasus pembunuhan terhadap Kopda Lucky Prasetyo (36) kepada kepolisian (Polri), dalam hal ini Polresta Manado.   

Hal ini disampaikan Widodo saat konperensi pers bersama Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, dan Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani di Lobi Bharadaksa, Minggu (30/06).

“Pangdam XIII Merdeka telah memerintahkan langsung kepada seluruh komandan satuan maupun Asisten Kodam dan para Kabalag untuk mengendalikan seluruh anggotanya. Jadi pangdam sudah memerintahkan kepada seluruh perwira untuk mengendalikan seluruh anggota agar supaya mempercayakan kasus ini kepada pihak polri untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkas Widodo.

Polresta Manado sendiri telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat aksi penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Kopda Lucky Prasetyo, anggota tim intelijen Korem 131. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di depan Tempat Hiburan Altitude Sabtu (29/06) dini hari sekitar Pukul 05.30 Wita itu, dipicu kesalahpahaman antara tersangka dan korban. “Untuk kejadiannya antara korban dan pelaku terjadi salah paham pada Sabtu (29/6) sekitar 05.30 Wita. Sehingga terjadi penganiayaan dan mengakibatkan korban Lucky Prasetyo meninggal dunia. Untuk motif pembunuhannya masih sementara kita dalami. Motifnya belum bisa diekspos, karena kita masih mendalami lebih dalam motif para pelaku melakukan penganiayaan. Tapi untuk saat ini antara korban dan pelaku terjadi cek cok. Sehingga dari situlah terjadi kasus penganiayaan,” ungkap Tompo.

Dijelaskannya, setelah berkoordinasi dengan pihak Kodam dan Pomdam, akhirnya empat orang diamankan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A (32), H (35), dan AS (34). Sementara satu orang lainnya masih didalami apa perannya dalam peristiwa tersebut.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Dan untuk barang bukti yang disita yakni senjata airsoft gun, helm, pakaian korban dan pakaian pelaku, dua sepeda motor, handphone, sandal, serta rekaman cctv,” jelasnya.

Dalam kasus ini, ada tiga korban yakni Kopral Dua (Kopda) Lucky Prasetyo (35), Kopda Hermin, dan Sersan Satu Alfianto. Kasus yang menghebohkan ini, seiring ditemukannya korban Lucky Prasetyo sudah terkapar bersimbah darah di depan parkiran Altitude, sebuah klab malam di kawasan Megamas.

Dari kepala dan mukanya terlihat berhamburan darah. Korban diduga dihantam dengan keras dengan benda tumpul sehingga merenggang nyawa. Disebutkan, korban dan dua rekannya ditengarai terlibat cek cok dengan sejumlah tersangka, yakni beberapa pria berbadan besar saat keluar dari klab malam itu. Dan ketika terjadi duel, korban tak hanya dipukul namun diduga turut dianiaya tersangka menggunakan benda keras. Disebut-sebut korban dihantam dengan gagang airsoft gun dan helm.

Usai melakukan aksinya, para tersangka meninggalkan lokasi dan membiarkan korban terkapar hingga tewas. Berkat pengakuan sejumlah saksi dan adanya CCTV yang merekam kejadian tersebut, petugas berhasil menangkap sejumlah tersangka. Para pelaku melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan terancam kurungan penjara maksimal selama 15 tahun. Namun sejauh ini, polisi masih mendalami motif dalam kasus ini. (lan/sbr)