KOMENTAREN.NET, Bitung – Bagi warga penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Bitung harus siap-siap untuk menyediakan cost untuk biaya sewa. Pasalnya pihak Perusahaan Daerah (PD) Bangun Bitung pada bulan November tahun 2019 ini akan segera menaikan tarif sewa Rusunawa.
Sebagaimana disampaikan oleh Direktur PD Bangun Bitung Yance Yorry Sakul SE didampingi Bendahara Yusuf Senduk SE bahwa kondisi saat ini memang sudah saatnya tarif dinaikan sebab sampai saat ini perusahaan mengalami kerugian dalam mengelola tiga rusun yakni Rusun Wangurer, Rusun Tangkoko dan Rusun Sagerat. Dimana istilahnya Besar Pasak dari pada tiang dimana Pendapatan yang masuk tidak seimbang alias lebih kecil dibanding pengeluaran.
Direksi sendiri lanjutnya sudah berusaha menutupi defisit keuangan tersebut dengan berbagai cara dilakukan untuk mengatasi kondisi itu, termasuk memberikan subsidi dari hasil pendapatan bidang usaha yang lain. “Kita ambil dari keuntungan KMP Tude. Kalau tidak begitu yang ini (rusun) pasti terganggu,” tukasnya seraya menyebut penyebab tidak imbangnya pendapatan dan pengeluaran, yakni anggaran operasional yang cukup tinggi.
Lebih lanjut, mantan birokrat ini mengungkap besaran kenaikan tarif sewa rusun. Nominalnya kata dia, tidak diputuskan sembarang melainkan melalui kajian yang matang. “Kenaikannya 40 persen dari tarif semula. Dan saya pikir ini wajar. Apalagi sudah empat tahun kami belum pernah merevisi besaran tarif. Padahal sesuai ketentuan revisi tarif bisa dilakukan setiap tahun. Revisi bisa dilakukan menyesuaikan dengan perubahan UMP (upah minimum provinsi, red),” terangnya.
Ditanya kapan rencana kenaikannya Menurut mantan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bitung ini bahwa kenaikan tarif akan dimulai berlaku per tanggal 1 November 2019. Apalagi secara aturan mekanismenya pihaknya sudah menaatinya dimana rencana kenaikan tarif ini sudah disetujui Walikota Bitung Max Lomban. Persetujuan ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Walikota Bitung Nomor: 188.45/HKM/SK/166/2019, tertanggal 16 Agustus tahun berjalan. “Mekanismenya seperti itu, harus disetujui Pak Walikota,” tandasnya.
Sakul mengatakan, kenaikan ini hanyalah 40 persen bukan 100 persen dan dirinya berpendapat hal ini masih dalam ambang batas kewajaran. Apalagi sudah empat tahun kami belum pernah merevisi besaran tarif. Padahal sesuai ketentuan revisi tarif bisa dilakukan setiap tahun. Revisi bisa dilakukan menyesuaikan dengan perubahan UMP (upah minimum provinsi).
Seperti diketahui berdasarkan data yang didapat, kenaikan tarif sewa rusun berkisar Rp245 ribu hingga Rp250 ribu per bulan. Sebagai contoh, jika sebelumnya tarif untuk lantai I di Rusun Wangurer sebesar Rp300 ribu, kini tarif tersebut berubah jadi Rp550 ribu.(nan)

redaksikomentaren@gmail.com