oleh

Momongan: Paslon Beri Uang Transport Saat Kampanye Bukan Money Politik

KOMENTAREN.NET – Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan mengatakan, Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), bisa memberikan uang transport kepada peserta kampanye.

โ€œPemberian uang transport yang dimaksud disini sesuai dengan PKPU 4, Tahun 2017, pasal 71, dalam masa kampanye partai politik, gabungan partai politik pasangan calon atau tim kampanye, dapat memberikan makan, minum, dan transportasi kepada peserta kampanye. Dimana biaya makan, minum, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang,”ujar Momongan

Dikatakan Mantan ketua KPU Sulut ini, dari simulasi pembatasan dana kampanye, standar biaya daerah masing-masing. Kalau di Provinsi itu maksimal Rp292.000 satu orang.

“Tapi ini diberikan bukan dalam bentuk uang.
Peserta hanya mendapatkan makan, minum, snack dan souvenir. Semua biaya kampanye yang dilaporkan secara resmi disebut coast politik bukan money politik. Dan semua dokumen dilaporkan dicatat dalam dana kampanye,โ€pungkasnya.

Lebih jelas, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan, memang ada transport bagi peserta kampanye tapi bukan diberikan langsung dalam bentuk uang.

โ€œMari kita sama-sama memastikan bahwa kontestan tidak melakukan politik uang dalam Pilkada serentak 2020,โ€ pungkas dia

Salman juga menegaskan terkait metode kampanye pemilihan serentak 2020 ini tercantum dalam PKPU nomor 13, Tahun 2020. Dimana masing-masing pasangan calon (paslon), dapat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.

โ€œBila tidak dilakukan melalui media sosial dan daring, bisa juga dilakukan diruangan gedung tertutup dengan peserta keseluruhan paling banyak 50 orang, jaga jarak minimal satu meter, wajib menggunakan masker, penyediaan sarana sanitasi yang memadai dan mematuhi ketentuan status penanganan covid 19,โ€jelas Saelangi.(vil)