KOMENTAREN.NET, Manado – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Melky Jakhin Pangemanan (MJP), tiba-tiba menginterupsi jalannya Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Pengambilan Keputusan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019, di ruangan Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (18/06).
Dalam interupsinya itu, MJP menyoroti Gaji Tenaga Harian Lepas (THL), yang baru tertata dalam APBD untuk bulan Januari s/d Juni 2020. Sementara masih dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 52.074.000.00 plus BPJS Rp. 2.000.000.000. MJP mendorong pemerintah agar menuntaskan persoalan tersebut dan memberi jaminan dengan menyiapkan anggaran untuk gaji THL sampai dengan bulan Desember 2020.
โSaya harap pemerintah provinsi memperhatikan nasib 2.630 orang THL. Wajib untuk membayarkan gaji mereka, apalagi saat ini di tengah pandemi Covid-19,โ ujar MJP.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (OD) langsung menanggapi interupsi MJP. Dalam sambutannya, OD berjanji akan membayarkan gaji para THL sampai bulan Desember 2020. โKami siap bayarkan gaji THL,โ ucap Gubernur Olly Dondokambey saat paripurna.
Gubernur juga menjamin bahwa gaji THL tetap dibayarkan. โKalau saya sudah tanda tangan SK, Gaji THL pasti terbayar. Kalau tidak, kadisnya tidak becus,โ sambung gubernur saat jumpa pers dengan wartawan di kantor DPRD. (mon)

redaksikomentaren@gmail.com