KOMENTAREN.NET, Airmadidi – Meteran listrik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Utara dicabut PLN cabang Airmadidi, Kamis (27/06) sekira pukul 11.00 wita. Pencabutan disebabkan tunggakan pembayaran listrik oleh pihak dinas.
Pencabutan meter sempat diwarnai adu mulut antara sejumlah pegawai Disdukcapil dengan empat pegawai perusahaan mitra PLN yang melakukan pencabutan. Pihak Disdukcapil menilai pencabutan meter tanpa diawali dengan surat peringatan tapi langsung surat pemberitahuan pencabutan. Sebaliknya pegawai mitra PLN berkeras pencabutan harus dilakukan saat itu juga karena pihak dinas belum melunasi tagihan penggunaan listrik Juni 2019 sebesar Rp 2.614.624,- (sudah termasuk denda Rp 100.000,-). Alhasil meteran pun dicabut dan pihak dinas mengirimkan pegawai untuk menyelesaikan pembayaran.
Ditemui Komentaren, Sekretaris Disdukcapil Deydi Item menyesalkan tindakan pegawai mitra PLN yang dinilainya arogan dan membahayakan peralatan perekaman KTP elektronik yang terhubung dengan Kemendagri. “Kami sudah bermohon dan bicarakan baik-baik agar jangan dulu diputus. Sebab ini menyangkut pelayanan publik. Tapi oknum outsourching langsung kasih putus listrik di saat alat-alat kami seperti komputer server dan alat elektronik lainnya di kantor sedang on. Untung saja tak ada yang rusak. Kalau rusak, apakah PLN mau ganti alat-alat kami. Padahal hanya terlambat bayar satu minggu,” ketus Item.

redaksikomentaren@gmail.com