PELANTIKAN Anggota DPRD Manado periode 2019-2024 terjadwal digelar 13 Agustus bulan depan. Namun diperoleh informasi, agenda pelantikan itu bakal meleset jauh dari jadwal. Kota Manado pun berpotensi tak punya DPRD, setidaknya untuk beberapa hari pasca periode DPRD 2014-2019 berakhir, yakni 11 Agustus.
Komisioner Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Manado Moch Syahrul MS mengakui hal ini. Kepada wartawan, dia mengatakan KPU masih harus menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Caleg PDIP dari Dapil Tuminting dan Bunaken. โAda gugatan yang masuk dan masih berproses di MK. Dan selama gugatan itu belum ada putusannya, maka KPU di daerah belum bisa melakukan penetapan anggota dewan terpilih, apalagi pelantikan,โ terang Syahrul via ponsel, Selasa (23/07) sore.
Dengan kondisi yang ada, dia mengkhawatirkan akan terjadi kekosongan anggota DPRD di Kota Manado. โItu berpotensi. Sebab perlu diketahui, proses sidang di MK jadwalnya tanggal 6-9 Agustus agenda pembacaan putusan, kemudian tanggal 12-14 agenda penyerahan salinan putusan ke KPU RI. Nah kami di daerah masih harus menunggu dulu salinan itu dari KPU RI kemudian melakukan proses penetepan,โ urainya. KPU Manado pun menurutnya terus melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait hal ini. Dan dari hasil koordinasi dan konsultasi, Kota Manado menurutnya akan mendapat โperlakuan khususโ mengingat masa periode anggota dewan saat ini segera berakhir.
โYah mudah-mudahan Manado prosesnya dipercepat. Sebab di Sulut, Manado adalah daerah pertama yang periode DPR-nya berakhir kemudian disusul Kabupaten Sangihe tanggal 29 Agustus. Bila perlakuan khusus itu akhirnya terjadi, maka proses penetapan dan pelantikannya insya Allah akan berjalan sesuai waktu,โ katanya.
Sementara, Kasubag Teknis KPU Manado Reynold Runtu yang dihubungi terpisah menjelaskan, gugatan PDIP khusus Dapil Tuminting yang masuk ke MK teregister atas nama Harry Kolondam. Harry menggugat kursi terakhir di dapil tersebut yang diperoleh caleg Golkar atas nama Ridwan Marlian.
โGugatannya diproses Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, PDIP menggugat kursi terakhir yang diraih Partai Golkar,โ urai Runtu. Dia sependapat dengan Syahrul yang mengkhawatirkan bakal terjadi kekosongan di DPRD Manado gara-gara adanya gugatan di MK.
โMelihat kondisi yang ada yah seperti itu. Manado berpotensi tidak ada anggota dewan. Tidak mungkin setelah periode ini berakhir kemudian anggotanya masih menjabat. Tapi Manado kemungkinan akan mendapat perlakuan khusus atas proses gugatan di MK,โ tukasnya. Diketahui, DPRD Manado periode ini masa baktinya berakhir 11 Agustus nanti. Tanggal ini sesuai dengan tanggal pelantikan mereka tahun 2014 lalu. Padahal di bulan Agustus, DPRD akan melangsungkan Sidang Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI tanggal 16 Agustus dan 17 Agustus melangsungkan Paripurna HUT Proklamasi. Pihak Sekretariat DPRD Manado yang dikonfirmasi sebelumnya mengaku telah menjadwalkan pelantikan anggota DPRD yang baru pada tanggal 13 Agustus 2019. โHarusnya pelantikan tanggal 11 (Agustus) namun tanggal 11 bertepatan dengan hari Minggu. Kemudian Seninnya tanggal 12 Agustus Hari Raya Idul Adha. Jadi agenda pelantikan digeser ke Selasa tanggal 13 Agustus,โ jelas Sekwan Steven Rende SH MH waktu lalu.(yha)

redaksikomentaren@gmail.com