KOMENTAREN.NET, Bitung – Di masa tenang Pemilu yang saat ini telah memasuki H-1 menjelang waktu pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dimulai pada pukul 07:00 WITA 17 April esok. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bitung belum menerima laporan dan temuan terkait money politik dan serangan fajar.
Kendati demikian issu yang berkembang sudah ada oknum-oknum yang membagikan sembako dan uang namun secara resmi belum diterima laporan dan temuan dari petugas Bawaslu di lapangan.
Pihak Bawaslu Bitung melalui Kepala Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Zulkiefli Densi SP.d kepada Komentaren.net Selasa (16/04) bahwa untuk saat ini di H-1 pencoblosan belum ada laporan resmi terkait serangan fajar atau money politik saat ini. “Sampai saat ini laporan serangan fajar oleh oknum-oknum warga secara resmi belum ada. Namun memang yang lalu katanya ada informasi ada namun belum ada laporan resmi dan petugas Bawaslu belum melaporkan terkait adanya temuan di lapangan,” tandasnya.
Menurutnya sanksi hukum jika kedapatan ada money politik sangat jelas dimana sesuai aturan bahwa tanggal 14-16 April 2019 sebagai masa tenang Pemilu 2019.
Larangan yang menjadi perhatian kita semua.
1.Masa Kampanye Pemilu telah berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang (Pasal 276 UU 7/2017). Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye tidak boleh lagi berkampanye.
- Tidak boleh Melakukan Politik Uang. Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.
Sanksi yang melanggar merupakan Tindak Pidana Pemilu. Merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Apabila pelakunya Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Prov / Kab Kota, akan dikenakan sanksi pembatalan calon terpilih (pasal 285 huruf b UU 7/2017)
Apabila pelanggarannya dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (baik terkait politik uang maupun non politik uang) akan diproses Bawaslu secara terbuka dalam Penanganan Pelanggaran administrasi dengan sanksi pembatalan Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab Kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (pasal 286 dan 463 UU 7 /2017).(nan)

redaksikomentaren@gmail.com