oleh

Mantan Korupsi Diduga Masih Berpeluang Maju Pilkada Perseorangan

KOMENTAREN.NET, Bitung – Calon perseorangan atau non partai yang akan bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Walikota dan Wakil Walikota di Sulut, yang mantan Narapidana pada kasus korupsi. Nampaknya masih berpeluang untuk maju pada calon Perseorangan.

Pasalnya sampai saat ini pihak KPU belum menetapkan secara sah lewat aturan KPU terkait larangan bagi calon perseorangan untuk menjadi peserta di Pemilukada.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Ny Yessy Momongan STh saat menyampaikan sosialisasi dukungan calon perseorangan. Pemilihan Gub dan wagub, Walikota dan wakil Walikota 2020 yang dilaksanakan di Hotel Phonix Senin (11/11/2019).

Lanjut Yessy, untuk calon Perseorangan sampai saat ini untuk larangan bagi mantan Korupsi masih wacana saja sebab belum ada aturan tentang pelarangan bagi mantan Korupsi. “Namun yang ada, baru mantan bandar Narkoba. Itu tidak dibolehkan sebab jika ditemukan pasti kami akan memberikan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata Momongan.

Diketahui Sosialisasi yang dihadiri oleh 5 (lima) Komisioner KPU Bitung, Bawaslu kota Bitung, Partai Politik, unsur forkopimda dan Insan Pers dibuka langsung oleh ketua KPU kota Bitung Deslie Samampouw SE.

Dalam sambutannya Deslie mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang bersedia hadir dalam kegiatan sosialisasi ini,
โ€œSaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir, dan mengucapkan selamat datang kepada kita sekalian dalam kegiatan sosialisasi dukungan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2020,โ€ kata Deslie.

Lanjut Deslie, jadi syaratnya sesuai ketentuan kita ambil 10 persen dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu terakhir, yakni Pemilu tahun 2019. Berdasarkan DPT terakhir kita, jumlah pemilih ada 146.948 jiwa. Setelah dihitung dapatlah angka 14.695 itu.

โ€œSyaratnya harus mendapat dukungan KTP sebanyak 14.695, hasil itu didapat 10 persen dari total DPT Pemilu kemarin sebanyak 146.948 jiwa. Meski sudah mencapai syarat e-KTP, masih ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan. Syarat tersebut adalah persebaran dukungan yang harus 50 persen lebih dari keseluruhan wilayah daerah, artinya dukungan yang didapat harus merata. Tidak boleh hanya di sebagian kecamatan sedangkan di kecamatan lain tidak ada. Ketentuannya harus diatas 50 persen. Jadi karena Bitung terdiri dari delapan kecamatan, minimal dukungan yang didapat harus dari lima kecamatan,โ€ jelas Sumampouw.

Sementara itu ketua KPU Provinsi Ardiles Mewoh memberikan sosialisasi terkait calon perseorangan. โ€œSaya selaku ketua KPU Provinsi Sulut memberikan apresiasi kepada KPU Bitung yang pertama kali melakukan sosialisasi calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bitung. Dengan anggaran pilkada yang cukup memadai kita harus terus menyosialisasikan ini kepada masyarakat,โ€ ungkapnya.(nan)