KOMENTAREN.NET, Bitung – Penantian Pemkot Bitung soal dasar aturan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung akhirnya berbuah manis.
Dimana saat ini pihak Pemkot telah menerima Radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahyo Kumolo Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.
Tak ayal Walikota Bitung Max J Lomban SE MS.i akhirnya langsung memberikan pernyataan serius akan, kapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung.
Lomban mengungkapkan bahwa THR bagi ASN Pemerintah Kota Bitung akan dibayarkan pada paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2019, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan sekira 10 hari setelah Lebaran 2019.

redaksikomentaren@gmail.com