oleh

Liando : Partisipasi politik penentu keberhasilan perda

KOMENTAREN.NET- Salah satu cara untuk mengukur apakah peraturan daerah atau perda efektif diimplementasikan sangat tergantung pada peran atau partisipasi politik masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat maka perda itu tidak akan efektif.

Hal itu dikatakan Ferry Daud Liando Ketika memberikan materi pembekalan bagi narasumber sosialisasi perda disabilitas dan perda penaggulangan kemiskinan dan perlidungan anak di kantor DPRD, Selasa, (22/09).

Menurut anggota tim ahli Bapemperda DPRD itu bahwa subjek dari kedua perda itu adalah masyarakat. Oleh karena itu wajib bagi DPRD dan pemprof untuk melibatkan masyarakat dalam tahapan eksekusi kebijakan perda yang dimamaksud.

Lanjut Liando, tugas dari narasumber sosialisasi perda adalah menjelaskan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. Paling tidak masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya di setiap perda.
Selain Liando, hadir pembicara lain yaitu Dr Dani Pinasang dan Eugenius Paransi SH MH.

Liando mengatakan tujuan pembentukan perda disabilitas agar Penyandang Disabilitas di Sulut adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat.

Sedangkan perda perlindungan hak-hak dasar fakir miskin dan anak terlantar bertujuan untuk Menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar, mempercepat penurunan jumlah Fakir miskin dan Anak Terlantar, meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan dunia usaha dalam peningkatan kualitas hidup Fakir Miskin dan Anak Terlantar, menjamin terpenuhinya hak-hak Fakir Miskin dan Anak Terlantar agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran, demi terwujudnya masyarakat yang cerdas, bertaqwa, produktif dan kompetitif, menuju kesuksesan dan kesejahteraan serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar. (*/mon)