KOMENTAREN.NET – Tak lama lagi pemilihan presiden dan legislatif digelar serentak 17 April 2019 mendatang. Seperti biasa bakal ada hitung cepat (quick count) yang dilakukan lembaga survei atau lembaga pemantau.
Untuk itu lembaga-lembaga tersebut harus telah mendaftar di KPU RI untuk melaksanakan tugasnya. Itu pun para anggota lembaga survei atau pemantau dilarang masuk di dalam lokasi TPS.
Hal ini disampaikan komisioner KPU Minahasa Utara bidang sosialisasi dan partisipasi masyarakat Hendra Lumanauw MA dalam bimtek KPPS Airmadidi Atas di aula kantor kelurahan Airmadidi Atas, Senin (08/04).
Menurutnya, lembaga survei atau lembaga pemantau yang telah mendaftar di KPU RI dapat melaksanakan aktifitasnya di kabupaten Minahasa Utara. Namun tetap diharuskan melapor ke KPU Minahasa Utara. Meski sudah terdaftar dan melapor, anggota lembaga survei atau lembaga pemantau tak diperbolehkan masuk ke dalam lokasi TPS. “Mereka dilarang masuk ruang TPS. Hanya boleh memantau dari luar lokasi TPS,” tegas Lumanauw.
Lanjutnya, pembersihan APK seperti spanduk, baliho, atau umbul-umbul harus dilakukan oleh peserta pemilu yakni partai politik. Namun KPPS pun diberi hak membersihkan APK yang berjarak 200 meter dari TPS.
“Paling lambat 13 April 2019 seluruh APK harus dibersihkan. KPPS punya hak untuk membersihkan APK dalam radius 200 meter dari TPS,” ujar Lumanauw di hadapan 168 KPPS Airmadidi Atas. Kepada Komentaren, ia menambahkan kelurahan Airmadidi Atas memiliki memiliki TPS paling banyak di antara kelurahan/desa lainnya se Minut. Yaitu 24 TPS.(art)

redaksikomentaren@gmail.com