KOMENTAREN.NET- Rapat finalisasi pansus untuk membahas Tata Tertib DPRD, Jumat (13/09/2021) berlangsung menarik.
Ada salah satu satu pasal yang melarang legislator Sulut menyampaikan aspirasi warga saat rapat paripurna.
pasal 101 ayat 4 menyebutkan, โdalam hal anggota DPRD menyampaikan aspirasi pada rapat paripurna, disampaikan melalui fraksi dan dituangkan dalam pemandangan umum fraksiโ.
Hal ini membuat sejumlah anggota pansus bingung. Politisi PAN, Ayub Ali Al Bugis menilai hal ini berdampak pada pelanggaran hak sebagai anggota DPRD yakni membatasi hak bicara
โIni perlu dijadikan catatan. Bagaimana mungkin Tatib memasung hak bicara anggota DPRD. Kita bicara bukan untuk keburukan orang, tetapi untuk kemaslahatan rakyat yang telah mempercayakan kita menjadi wakil mereka di DPRD Sulut. Trus, apa manfaat mike atau pengeras suara di meja rapat pariourna disediakan,โ tegas Ayub.
Senada disampaikan anggota Pansus lainnya, Yusra Alhabsyi. Menurutnya, supaya tidak muncul interpretasi bahkan kecurigaan terhadap pasal itu, dirinya berharap pimpinan Pansus bisa meyakinkan pada mereka.
โSiapa yang mengusulkan ini? Supaya tak muncul pasal siluman,โ tandasnya.
โKarena ini akan berbahaya. Contohnya, kalau dilihat dari redaksinya, yang disebut di situ, โdalam rangka anggota dewan menyampaikan aspirasi pada rapat paripurna, disampaikan melalui fraksi dan dituangkan dalam pemandangan umumโ.
Jadi logikanya kalau lihat aturan ini, ada pemandangan umum berarti ada pemandangan akhir,โ terangnya.
โAda sebuah kasus yang muncul di masyarakat dan itu perlu disampaikan di paripurna yang sifatnya mendesak.
Seperti yang saya sampaikan di paripurna berkaitan dengan penanganan covid di wilayah saya. Itu kan di luar konteks sidang paripurna. Tak mungkin disampaikan dalam pemandangan umum. Karena beda konteksnya,โ sambung Yusra.
Dia pun mengusulkan jikalau pasal itu diberlakukan, maka harus ada pasal penjelasan tentang itu.
โIni bisa jadi sorotan publik. Apa lagi dibahas di tingkatan pansusโ tutupnya.
Terkait hal itu, ketua Pansus Boy Tumiwa mengatakan bahwa pasal tersebut sudah dibahas sejak rapat pansus waktu lalu.
Saat dibuka notulennya, pasal itu muncul di Rapat 10 Maret 2020, dihadiri Richard Sualang, Netty Pantouw, Melky Pangemanan dan Boy Tumiwa.
Lanjut Politisi PDIP itu, Yang dimaksudkan menyampaikan aspirasi terkait konteks dalam hal rapat paripurna.
โKalau mau interupsi silahkan, misalnya sudah diluar agenda rapat paripurna, tentu bisa interupsi. Soal penyampaian aspirasi, justru kami mengatur jalurnya supaya tepat sasaran. Tentu lebih kuat dilakukan melalui fraksi daripada sendiri. Dan ingat, anggota DPRD itu harus masuk dalam fraksi,โtandas Tumiwa.
Untuk penetapan Tatib DPRD tersebut Tumiwa menyatakan akan konsultasikan dengan pimpinan dewan.
โSudah tuntas, sudah selesai. tinggal menunggu penetapan Tatib. waktunya akan dikonsultasikan dengan pimpinan,โpungkas Tumiwa.(mon)

redaksikomentaren@gmail.com