Minahasa, Komentaren.net – Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagaimana implementasi peraturan perundangan undangan bagi Kepala Sekolah, Bendahara, Operator dan Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dilakukan untuk mengingatkan dan melatih kepsek dan jajarannya, agar bekerja berdasarkan regulasi terbaru.
Yakni sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) no 6 tahun 2021. Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Minahasa Drs.Riviva Maringka, M.Si, melalui Sekertaris Dinas, Tommy Wuwungan SPd.
“Tujuannya agar mereka (Kepala Sekolah, red) dalam pembuatan laporan semakin lama semakin baik dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya baru-baru ini. Selain itu, tambahnya, untuk meningkatkan kemampuan Kepala Sekolah terhadap penguasaan tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS.
Dijelaskannya, setiap tahun sebelum dana bos ditransfer kepada kepala sekolah sesuai tugas tim BOS Kabupaten dalam Permendikbud no 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis (juknis) dana BOS.
“Dan salah satu di antaranya (Permendikbud No 6 Tahun 2021, red) adalah membimbing mereka supaya memiliki kemampuan dalam tata cara pengelolaan penggunaan dan pelaporan penggunaan dana BOS.โ
Diketahui, Bimtek diikuti oleh 441 Sekolah dan akan berlangsung selama 4 hari. Guna menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan, Bimtek tersebut dibagi 8 Sesi yang diselenggarakan oleh Bidang pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa. (nes)

redaksikomentaren@gmail.com