oleh

Laporan Kawanua AS: New York Terapkan Jam Malam

WALIKOTA New York (Mr Bill de Blasio) telah mengeluarkan perintah curfew/jam malam untuk kota New York. Jam malam itu berlaku mulai Pukul 20.00 sampai dengan 05.00. Ketentuan ini berlaku dari 2 Juni sampai 8 Juni,” ungkap Dickie Tuwaidan, warga Kawanua di New York kepada Komentaren.net.

KJRI di New York sendiri telah mengeluarkan imbauan terhadap warga Indonesia di sana, termasuk warga kawanua agar mematuhi jam malam tersebut. “Patuhi perintah jam malam untuk keselamatan dan keamanan masing-masing. Jam malam itu memiliki konsekuensi hukum bagi yang melanggar. Seluruh masyarakat Indonesia dihimbau untuk tidak melibatkan diri dalam aksi unjukrasa dan agar menjauhi tempat-tempat berlangsungnya unjukrasa,’ kata KJRI New York dalam surat himbauannya 2 Juni 2020.

Sementara itu, warga kawanua di NY melaporkan, warga yang kedapatan keluar malam ditahan dan ada yang ditindak tegas oleh pihak kepolisian sebagaimana dalam video yang dikirim dan diupload dalam berita (komentaren.net) ini.

Sebelumnya dilaporkan, polisi telah menembak seorang pria yang melepaskan tembakan ke sejumlah orang di Brooklyn, New York, Amerika Serikat, Selasa 2 Juni malam waktu setempat. Penembakan terjadi di tengah gelombang unjuk rasa mengecam kematian George Floyd yang berlangsung di puluhan kota dan negara bagian AS, termasuk New York.

 Saluran televisi ABC TV melaporkan bahwa tersangka melepaskan tembakan ke arah dua orang pada pukul 21.00. Polisi tiba di lokasi dan melukai tersangka yang kemudian tewas selang beberapa waktu. Dua polisi terluka dalam insiden penembakan tersebut.

Ketegangan di New York meningkat dalam beberapa malam terakhir. Pada Selasa malam, Kepolisian New York (NPYD) menahan hampir 700 orang dalam kerusuhan di wilayah Manhattan. (vil/sbr)