oleh

Laporan Anwar Kadili Lanjut DKPP

KOMENTAREN.NET, Manado – Laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Caleg Partai Gerindra No Urut 9 atas nama Nanses Meike Rakian masuk babak baru. Mohamad Anwar Kadili selaku pelapor melalui kuasa hukumnya Sumiati Yunus SH mengatakan, secepatnya akan melanjutkan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jakarta pusat.

“Akan kami lanjutkan ke DKPP. Dan itu sesuai permintaan klien kami. Sebab keputusan bawaslu itu sepihak, karena sah tidaknya barang bukti adalah wewenang dari pengadilan, bukan bawaslu,” pungkas Yunus.

Yunus menambahkan, bukti dan saksi yang dihadirkan dianggap cukup untuk membuktikan ada pelanggaran pada proses pemilihan, hingga dirinya meminta agar kasus tersebut dilanjutkan hingga ke proses persidangan. “Bukti dan saksi yang ada sudah jelas, jadi saya kira mengada-ada kalau dibilang tidak memenuhi syarat. Kenapa tidak bisa dilanjutkan, kan ini patut dipertanyakan,” tegas Yunus.

Diketahui kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tanda bukti laporan nomor 21/PNM.LP/KOTA/25.01/V/2019 sebelumnya telah melewati proses Sentra Gakumdu 1 (SG1) dan Sentra Gakumdu 2 (SG2) , dan akhirnya ditutup oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Manado lewat form B15, dengan alasan alat bukti yang dimasukkan pelapor berupa kartu nama, beras dan sejumlah uang dinilai meragukan, atau tidak memenuhi syarat.

“Form B15 yang kami keluarkan terkait penghentian kasus sudah sesuai mekanisme dan aturan, karena keputusan bukan semata pada kami bawaslu. Ada tiga lembaga yang dilibatkan, yakni bawaslu, kejaksaan dan kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Manado Marwan Kawinda Rabu (19/6) saat ditemui wartawan.

Marwan sendiri mengaku bahwa, ketiga lembaga dalam Gakumdu memiliki hak untuk menilai keabsahan setiap barang bukti yang dimasukkan pelapor. “Kita punya hak menilai barang bukti, dan ini bukan satu-satunya laporan yang kami tutup, ada laporan yang kasusnya sama dari partai golkar yang juga buktinya tidak memenuhi syarat,” beber Marwan sembari mengaku akan menghadapi proses lanjut yang akan dilakukan oleh pihak pelapor.

“Silahkan saja ke DKPP. Itukan hak mereka. Upaya itu kami hargai, sebagai penyelenggara kami akan hadapi,” tandas Marwan. Untuk diketahui, Nanses dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu dan money politik dengan membagi-bagikan uang senilai Rp 150 ribu dan sembako berupa beras kepada warga pada pileg lalu. (rol)