KETUA KPU Sulut, Dr Ardiles Mewoh mengatakan, pelantikan 45 anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 telah dijadwalkan Senin 9 September 2019. Hal ini akan memantik “kekosongan” penghuni DPRD Sulut selang beberapa jam. Pasalnya, SK anggota DPRD periode 2014-2019 telah berakhir 8 September 2019. Pelantikan tidak dilakukan 8 September 2019 karena hari itu bertepatan hari Minggu atau libur resmi.
“Jadwal yang kami terima 9 September dan penentuan itu bukan kewenangan kami melainkan dari pemerintah, kami hanya mengusulkan,” aku Mewoh kepada Komentaren, Senin (05/08). Sementara itu, informasi yang diperoleh dari pihak terkait, aturan digesernya pelantikan jika jatuh pada hari libur, sesuai dengan aturan yang telah disampaikan Kementrian Dalam Negeri.
“Berdasarkan surat Kemendagri tentang tata cara pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi masa bakti 2019-2024, disebutkan jika masa jabatan berakhir jatuh pada hari libur, pengucapan sumpah janji bisa dilakukan sehari sesudahnya,” ungkap Kabag Umum Sekretariat DPRD Sulut, Jackson Ruaw. Sedangkan salah satu anggota DPRD Sulut yang akan dilantik mengatakan, kekosongan jabatan anggota DPRD Sulut itu bisa memunculkan persoalan, jika pada masa berakhir jabatan DPRD periode 2014-2019, ada hal yang mendesak memerlukan persetujuan pimpinan dewan.
“Seperti halnya pergeseran anggaran jika terjadi force majeur atau semacamnya. Memang kemungkinan itu kecil, tapi bukan tidak mungkin terjadi,” warning anggota dewan terpilih yang enggan disebutkan namanya itu. Sebelumnya, pelantikan DPRD Sulut periode 2014-2019 mirip dengan yang akan dialami DPRD periode 2019-2024.
Pada lima tahun lalu, sebenarnya SK anggota DPRD sebelumnya sudah habis tanggal 7 September 2014. Namun karena tanggal berakhirnya SK tersebut jatuh pada hari libur, sehingga pelantikan dilakukan keesokan harinya yakni tanggal 8 September 2014 silam. Untung selang kekosongan dewan itu tidak ada kebutuhan mendesak yang memerlukan persetujuan dewan. (rik/sbr)

redaksikomentaren@gmail.com