oleh

Langgar Aturan, Bawaslu Minut Tertibkan APK Paslon

KOMENTAREN.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) intens melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) dan parpol.

Buktinya, sejumlah APK yang melanggar aturan di basmi satu-persatu, tepatnya di titik seputaran Zero Point hingga bundaran menuju kantor Bupati, Jumat, (16/10/2020).

Kegiatan yang diawali dengan apel bersama Kepolisian, TNI, SatPolPP dan Dinas Perhubungan, dipimpin anggota Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Rahman Ismail.

Anggota Bawaslu Minut Rahman Ismail mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan karena tidak sesuai dengan regulasi KPU yang sudah disepakati bersama pada Rakor waktu lalu.

โ€œPemasangan APK tersebut ada aturan yang harus dipatuhi paslon maupun parpol. Karena saat ini tahapan kampanye sudah dimulai 26 September hingga 5 Desember. Jadi tidak bisa sembarang tempat memasang APK semua sudah diatur oleh KPU, dimana titik-titik lokasi yang bisa dilakukan pemasangan APK tersebut,โ€ ujar Rahman.

Lanjut Rahman, penertiban ini akan terus dilakukan sehingga bersih dari APK baik spanduk, baliho yang terpasang di taman, ruas jalan raya maupun ditempat umum lainnya.

โ€œBaliho, spanduk yang tidak sesuai aturan KPU dan yang terpasang yang tidak di tentukan seperti taman, karena taman adalah kawasan yang diatur oleh peraturan Bupati, termasuk APK yang dikeluarkan KPU tetap kita lakukan penertipan kalau tidak sesuai aturan titik pemasangannya,โ€ pungkas Rahman.(vil)