KOMENTAREN.NET- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut turun lapangan ke sejumlah perusahaan di Minahasa Utara, Kamis-Jumat (22-23/04/2021).
“Kami menuju ke PT Tandon Maju Bersama (TMB) di desa Matungkas dan PT tirta Investama di Airmadidi Minahasa Utara. Hal ini dilakukan untuk meminta masukan dari pihak perusahaan,”ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Jumat (23/04) lalu.
Menurut MJP, pihak perusahaan memberi apresiasi atas langkah Bapemperda DPRD Sulut yang akan membuat produk hukum daerah tentang pengendalian sampah plastik di Sulawesi Utara.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia itu mengatakan persoalan sampah plastik harusnya bukan bersumber pada produk yang dihasilkan industri. Persoalan mendasarnya terletak pada buruknya manajemen atau pengelolaan sampah di daerah bahkan secara nasional.
“Diharapkan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak untuk melarang penggunaan plastik tapi pengaturan dan pengelolaan sampah plastik yang harus diperbaiki oleh pemerintah,”harapnya.
“Kebijakan yang baik dan dikaji secara komprehensif dalam pengelolaan sampah plastik dapat menghasilkan nilai ekonomis kepada masyarakat dan bisnis yang menguntungkan juga bagi perusahaan. Perusahaan yang berhasil mengikuti kebijakan pemerintah sebaiknya diberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan dan perusahaan yang tidak menjalankan aturan yang berlaku harusnya diberi sanksi sesuai ketentuan yang nantinya diatur,”pungkas MJP.
Ikut hadir dalam kunjungan antara lain, Ketua Bapemperda, Winsulangi Salindeho, dan sejumlah anggota seperti Fabian Kaloh, Cindy Wurangian dan Sherly Tjanggulung serta didampingi staf ahli.(mon)

redaksikomentaren@gmail.com