oleh

Kumpul Limbah Beracun, Polda Police Line Perusahaan di Minut 

SEBUAH perusahaan pengumpul limbah B3 (Bahan Beracin Berbahaya) di Minahasa Utara (Minut) dipolice line
Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan melalui Kasubdit Tipiter Kompol Feri Sitorus, usai meninjau gudang perusahaan tersebut di Jalan Bypass, bersama sejumlah awak media, Jumat (06/03/2020) sore.

“Kami dari Subdit Tipiter Direktorat Krimsus Polda Sulut, Senin tanggal 5 Maret kita sudah melakukan police line terhadap PT. Sagraha,” ucap Kasubdit dilansir Humas Polda Sulut.

Perusahaan tersebut melakukan aktifitas berupa pengumpulan bahan berbahaya beracun (B3), baik yang padat maupun yang cair.

Menurut Kasubdit, perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen ijin yang lengkap dalam aktifitas mereka. “Sehingga kita bisa menganalisa melalui gelar perkara, ijin mereka belum sempurna, yaitu mereka belum memiliki ijin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS),” ujar Kasubdit.

Perkara ini katanya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan sudah ditetapkan satu orang sebagai terlapor, yaitu seorang pimpinan perusahaan tersebut.

“Proses selanjutnya kita akan lengkapi Mindik (Administrasi Penyidikan), kita akan menghadirkan saksi ahli, kita akan melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka, kemudian kita akan limpahkan tahap 1 ke Kejaksaan,” kata Kasubdit.

Barang bukti yang ditemukan di lapangan yaitu limbah cair berupa oli bekas sebanyak 6.000 liter dan beberapa limbah padat lainnya yang berada di dalam gudang.

“Dengan adanya police line ini, aktkifitas pengumpulan limbah untuk sementara dihentikan. Ancaman hukuman yaitu Pasal 102 jo 59 ayat 4 UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 1 tahun dan maksinal 3 tahun serta denda 3 miliar,” tandas Kasubdit. (hms/trb)