KOMENTAREN.NET, Bitung – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memberikan warning tegas kepada seluruh kapal yang berlayar di Pelabuhan Bitung agar segera memiliki alat Automatic Identification System (AIS) dan selalu menghidupkannya. Jika tidak maka siap-siap Kapal akan diberikan sanksi yang berujung larangan untuk berlayar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala KSOP Bitung Mursidi SE ME saat melaksanakan sosialisasi kepada pengguna jasa kapal terkait pentingnya pemasangan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS (Automatic Identification System) yang dilaksanakan di Hotel Ibis Manado Rabu (07/08/2019).
Warning ini di berikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri 7 tahun 2019 tentang setiap Kapal wajib memasang dan mengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala KSOP Bitung Bapak Mursidi SH dan dihadiri oleh Perwakilan Direktorat Navigasi DJPL Bapak Dian Nurdiana ST MT selaku Kepala Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran yang memberikan materi tentang pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis kapal dan dari pihal Navigasi Kota Bitung dan Kepala KSOP Manado Stanislaus W Wetik serta jajaran pejabat KSOP diantaranya Kasie Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Alimin Mokodompit, Manus Paendong SH Kasie Status Hukum dan Sertifikasi Kapal dan juga selaku penanggungjawab acara yang membacakan akan susunan acara sosialisasi ini, serta perwakilan KPLP Bitung yang diwakili Bapak Marthen Parera, pengguna jasa pelayaran Rysco Antameng dan Ibu Oci Pangalo dan Erauw Sondakh.
Kepada Komentaren.net, kepala KSOP Kota Bitung Bapak Mursidi SH mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jasa tentang AIS (Automatic Identification System) agar kapal-kapal wajib memiliki atau memasang alat ini dan bagaimana cara menggunakannya dan apa saja sanksi hukum jika mematikan secara sengaja disetiap kapal. Dalam pemaparan Dian Nurdiana ST MT bahwa pada PM 7 tahun 2019 ini pada Bab 1 poin 2 bahwa menuturkan bahwa sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System) yang selanjutnya disebut AIS adalah sistem pemancar radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF data link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Vessel Traffic Services (VTS) dan/atau station radio pantai (Srop). “Sebab dalam pasal 8 PM no 7 menyebutkan bahwa Menteri akan melaksanakan pemantauan AIS secara langsung melalui satelit. Dan para kapal wajib untuk terus menghidupkan AIS ini sebab jika tidak akan ada sanksi yang akan diterima bagi setiap yang dengan sengaja mematikan AIS ini,” tandasnya.(nan)

redaksikomentaren@gmail.com