oleh

KPU Sulut Uji Coba Rekapitulasi Elektronik di Pilgub 2020

KOMENTAREN.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyelenggarakan uji coba nasional rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang, menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Uji coba ini digelar bersama-sama dengan 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara mulai Selasa, 24-26 November 2020.

Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh mengatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dirancang dan diperkenalkan KPU, untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pilkada 2020

“Ini menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020. Untuk itu, kami bersama semua jajaran KPU Kabupaten/Kota serta beberapa PPK, PPS dan KPPS menyelenggarakan kegiatan uji coba rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang dari Tingkat TPS sampai Tingkat Provinsi,”ungkap Mewoh.

Menurut Mewoh, pemilihan Tahun 2020 yang berlangsung pada masa pandemi covid-19 saat ini membutuhkan inovasi. Dimana penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi sangat penting, untuk menjamin masyarakat mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.

“Masyarakat akan lebih mudah dan cepat mendapatkan informasi ketika kita menggunakan Sirekap untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pilkada 2020,”ujarnya.

Sementara Pj Gubernur Sulawesi Utara Dr Drs Agus Fatoni MSi memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Sulut dan jajaran, dalam mensukseskan Pilkada serentak Tahun 2020.

“Walaupun pemilihan ini di masa pandemi covid 19, tapi saya yakin semua akan berlangsung sukses dan ini juga kebanggan dari seluruh rakyat Sulut,”pungkasnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sulawesi Utara Yessy Momongan MSi menambahkan, kegiatan uji coba ini dimaksudkan agar jajaran penyelenggara khususnya diwilayah kerja KPU Provinsi Sulawesi Utara mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan petugas di TPS, dapat memahami penggunaan Sirekap sehingga kesalahan penghitungan dan rekapitulasi suara dapat diminimalisasi.

“Secara teknis kegiatan uji coba ini dilakukan bagi daerah yang melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,”kata momongan.

Ditambahkannya, dalam uji ini masing-masing Kabupaten/Kota melakukan ujicoba pada 12 TPS dengan mekanisme simulasi pengisian Formulir Model C Hasil-KWK simulasi oleh petugas KPPS secara manual, dilanjutkan dengan proses foto dokumen sampai dengan proses pengiriman hasil foto formulir model C.

“Hasil-KWK Simulasi ke Server Sirekap Pemilihan 2020 menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile (versi Beta). Setelah Proses Sirekap Mobile oleh yang bertugas sebagai KPPS dilanjutkan dengan Proses Rekapitulasi Tingkat Kecamatan oleh yang bertugas sebagai PPK tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi dengan menggunakan Aplikasi Sirekap Web. Daj perkembangan proses input data dipantau langsung oleh KPU RI,”tukasnya. (vil)