oleh

KPU Sulut: Paslon Wajib Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

KOMENTAREN.NET – Pasangan calon (Paslon) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), diwajibkan memiliki rekening khusus dana kampanye.

“Tahapan penetapan calon sejalan dengan tahapan dana kampanye. Jika calon sudah ditetapkan, itu wajib melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye,”kata Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh saat diwawancarai awak media, Selasa (22/09/2020).

Selain itu, Paslon juga harus menyampaikan Laporan Dana Kampanye (LDK) dalam waktu dekat ini.

“Pembukaan rekening khusus satu hari sebelum ditetapkan. Sedangkan laporan dana kampanye paling lambat tanggal 25 September,”ujarnya.(vil)