KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan kepala daerah Pilkada 2020 mendatang.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan lebih awal terkait tahapan Pilkada 2020 khususnya, terkait pencalonan pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara.
“Saya berharap media dapat membantu KPU dan berperan menyampaikan kepada publik terkait persyaratan yang dipersyaratkan dalam pencalonan perseorangan,”ujar Mewoh saat membuka langsung kegiatan sosialisasi
yang dihadiri sejumlah pihak terkait seperti unsur Forkopimda, Bawaslu Sulut, KPU Kabupaten/Kota dan unsur ormas di Hotel Aston Manado, Rabu (04/12).
Sementara itu, Komisioner KPU Sulut devisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Salaman Saelangi mengatakan, pergeseran tahapan setelah KPU RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan pengganti PKPU Nomor 15 tahun 2019.
“Ada beberapa perubahan dari aturan lama dan yang terbaru ini. Perubahan penting terjadi pada tahapan perseorangan ada tahapan yang bergeser,” kata Salman.
Ia menjelaskan, pada tahapan awal untuk jalur perseorangan diumumkan tanggal 3 sampai 16 Desember mendatang yang sebelumnya pada PKPU Nomor 15 pengumumannya pada 25 November sampai 8 Desember 2019.
“Jadi setelah itu adalah penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilgub sampai 20 Februari 2020, sementara di kabupaten/kota lebih banyak 3 hari dari Pilgub yaitu tanggal 23 Februari 2020. Penyerahan dukungan jadi lebih singkat sektar lima hari dari aturan awal di PKPU 15. Selanjutnya dilakukan pegecekan jumlah dukungan dan sebaran mulai 16 sampai 23 Februari.Setelah itu ada verifikasi adminsitrasi dan kegandaan dokumen dukungan 24 Februari sampai 22 Maret dan untuk Kabupaten/Kota 27 Februari sampai 25 Maret. Penyerahan ,” ujarnya.
Dalam PKPU tersebut, kata Salman, perubahan juga mencakup pembentukan dan masa kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK),panitia pemumutan suara (PPS) dan petugas pemutahiran data pemilih (PPDP).
“Masa kerja adhok sampai November. Pembentukan PPK mulai 15 Januari sampai 14 Februari. PPS sampai 14 Maret, KPPS mulai 21 Juni sampai 21 Agustus 2020. Setelah dibentuk, tugas perdana tenaga adhok PPK,PPS melakukan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan mulai 26 Maret.
Pendaftaran untuk seluruh pasangan calon baik perseorangan dan calon dari partai politik akan bersamaan dimulai 16-18 Juni. Selanjutnya, 8 Juli Paslon akan ditetapkan dan besoknya akan dilaksanakan pencabutan dan pengumuman nomor urut calon. “Pelaksanaan kampanye 11 Juli sampai 19 September. Debat publik 11 Juli sampai 19 September. Sedangkan untuk pemungutan suara tidak mengalami perubahan yakni dilakukan pada 23 September,”pungkasnya seraya mengungkapkan bahwa informasi di help dest pilkada KPU Sulut sudah ada satu orang yang mulai ancang ancang maju calon Gubernur jalur independen. โBaru tahap konsultasi,โungkapnya.
Sementara itu, komisioner devisi teknis, Yessy Momongan mengatakan, telah menetapkan jumlah dukungan calon calon gubernur jalur perseorangan wajib memasukan 190.812 dukungan KTP.
“Dasar perhitungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah pemilih pada Pemilu terakhir.Dan jumlah dukungan itu sebaranya harus ada di 8 Kabupaten dan Kota. Syarat ini harus benar-benar menjadi perhatian bagi para calon. Karena semua syarat dukungan KTP itu akan dilakukan verifikasi dengan teliti. Berbeda dengan pilkada sebelumnya, calon perseorangan harus memenuhi semua persyaratan termasuk dukungan terlebih dahulu baru bisa mendaftar,”ujarnya.
KPU Sulut sendiri membuka helpdesk sebagai layanan informasi. ” KPU menggunakan perangkat teknologi informasi untuk memudahkan calon peserta pemilihan. Sistem ini memudahkan. Nantinya, dokumen persyaratan perseorangan yang sudah didapat, di input ke sistem. Dilakukan penelitian termasuk menganalisi dukungan gandah. Misalnya ada 1 orang mendukung 2 calon,” tukasnya.(vil)

redaksikomentaren@gmail.com