oleh

KPU RI Tegaskan Protokoler Kesehatan di 9 Desember

KOMENTAREN.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Ilham Saputra menegaskan terkait protokol kesehatan saat pencoblosan pada 9 Desember 2020, melalui rapat koordinasi pengamanan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, di Convention Hall Novotel Manado (03/11/2020).

“Kami terus meyakinkan kepada publik bahwa penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 dijalankan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat”, ujarnya

Ia mengungkapkan bahwa pola-pola secara efisien juga dibuat oleh KPU dalam proses pungut hitung suara di TPS, dengan mendesain sebuah sistem atau aplikasi bernama Sirekap (Sistem Informasi Rekap) yang bisa digunakan oleh KPPS nanti pada saat bertugas.

“Secara teknis aplikasi ini kami sudah uji cobakan di beberapa titik lokasi dan bahkan secara nasional. Hal ini dibuat untuk mengurangi pemakaian kertas serta kecepatan transparansi dalam penyajian data hasil penghitungan suara secara real dan dapat dilihat langsung oleh publik”, ungkapnya.

Ketua KPU Minut Stella Runtu dalam sambutanya mengatakan, langkah demi langkah dalam setiap tahapan pilkada 2020 ini selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar selalu berjalan lancar.

“Dalam setiap tahapan kami selalu lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik dari unsur stakeholder, Forkompimda, keamanan, dan penegak hukum. Apalagi dalam tahapan krusial seperti pungut hitung suara yang kondisinya di tengah Pandemik Covid-19 ini”, kata Runtu.

Sementara Clay Dondokambey selaku Pjs Bupati Minahasa Utara dalam arahanya mengatakan, selaku Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan pilkada tentu mendukung penuh setiap berjalannya tahapan pilkada 2020.

“Tak lupa kami juga turut mensosialisasikan dalam agenda-agenda sosial kemasyarakatan setiap tahapan pilkada yang telah berjalan, apalagi yang paling dekat nanti seperti pungut hitung suara karena ini
momentum puncaknya”, tandas Dondokambey.

Komisioner KPU divisi teknis penyelenggara Darul Halim memaparkan bagaimana bentuk TPS rawan yang menimbulkan masalah dan bentuknya diukur dari sisi satu hari, pada saat dan setelah pemungutan suara dilakukan.

“Memang ada catatan TPS yang selama ini selalu menimbulkan masalah sehingga TPS-nya dijaga satu atau dua polisi”, paparnya.

Lanjutnya, TPS dikatakan rawan yakni dilihat dari faktor cuaca. Misalnya, TPS yang berlokasi di daerah-daerah pegunungan atau pelosok.

“Hal ini berpotensi menimbulkan risiko pemungutan suaranya tertunda. Sebab, surat suara atau logistik lainnya itu bisa telat untuk sampai ke TPS secara tepat waktu,”tukasnya.

Hadir dalam giat tersebut Pjs Bupati Minahasa Utara, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Satgas Covid 19, TNI/Polri, Pengadilan Negeri Airmadidi, Kajari, dan BAKAMLA wilayah Maritim Zona Tengah. Unsur pendukung lain seperti PT Telkom dan PLN wilayah Minahasa Utara.(vil)