KOMENTAREN.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) mengimbau masyarakat untuk memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2020.
“Cek nama anda pada pengumuman DPS yang ditempel dikantor Desa/Kelurahan yang ada di Minut,”ujar Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Drs Dikson Lahope.
Dikatakannya, jika belum terdaftar, warga bisa langsung menuju ke posko layanan masyarakat terhadap DPS untuk didaftarkan sebagai Pemilih dengan mengisi formulir A.1.A-KWK.
“Langkah ini juga sebagai implementasi dari PKPU 19 Tahun 2019 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman DPS dan Penetapan DPS,”kata Lahope.
Tidak hanya ditetapkan saja, Daftar Pemilih Sementara ini akan diumumkan di masing-masing kantor Desa/Kelurahan yang berada di Minahasa Utara 19-28 September mendatang.
“Masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) bisa menggunakan formulir tanggapan masyarakat (A.1.A-KWK) untuk didaftarkan dalam daftar pemilih yang terdapat pada Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS di Sekretariat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Minahasa Utara selama 7 hari yakni tanggal 22-28 September,”jelasnya.
Sebelumnya, KPU Minut telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten, Sabtu (12/09), di Sutan Raja Hotel, Kabupaten Minahasa Utara.
“Kemudian Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ditetapkan di tingkat Provinsi pada Selasa (15/09) bertempat di Fourpoint Hotel Manado,”pungkas Lahope.
Disela-sela pengumuman berlangsung, KPU Minut akan melakukan uji publik terkait DPS dijajaran PPS dan PPK yang melibatkan Parpol, PKD/Panwascam, Pemerintah, dan Pihak yang membidangi data kependudukan.
“Tujuannya, untuk mengakomodir semua warga di Minahasa Utara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai Pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”tukasnya.(vil)

redaksikomentaren@gmail.com