oleh

KPU Minut Bekali Adhoc Hadapi Sengketa Pemilihan

KOMENTAREN.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara, menggelar giat dengan tema “Workshop Upgrading and Capacity Building” Pengelenggara Pilkada Badan Adhoc menghadapi sengketa hukum, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Kegiatan yang digelar mulai dari 22-24 Oktober, di Aryaduta Hotel Manado, diikuti oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari 10 Kecamatan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Darul Halim memgatakan, sosialisasi ini juga upaya mengantisipasi pelanggaran kode etik administrasi dan tindak pidana pemilihan untuk itu mereka harus dibekali dengan matang.

“Kami menyampaikan terima kasih buat teman-teman PPK yang sudah hadir Kembali dalam undangan ini. Saya harap selesai ini semua yang sudah dibekali harus benar benar memahami dengan matang,”ungkapnya.

Materi pertama dibawakan langsung oleh Ferry Liando selaku akademisi dengan judul materi “Bentuk Bentuk Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku”.

Hari kedua peserta menerima Materi pertama oleh salah satu dosen Fakultas Hukum Unsrat Tommy Sumakul beliau membawa materi “Menghadapi Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi”

Dilanjutkan dengan pemateri kedua yang dibawakan oleh Ketua Hukum dan Pengawasan KPU sulut Meidy Tinangon “Pelanggaran Administrasi dan tindak Pidana dan proses Penyelesaian” dan di lanjutkan dengan materi ketiga dari pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangelu ”Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Bawaslu”.

Untuk hari ketiga Workshop, yang menjadi narasumber dari komisioner divisi hukum dan pengawasan KPU Minut Robby Manoppo.

“Dalam tahapan pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi ini tetap selalu kita memperhatikan Penanganan Covid19 sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, kegiatan tersebut wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19,”Jelas Robby. (vil)