KOMENTAREN.NET, Bitung – Menyusul adanya issu yang berkembang di Kota Bitung bahwa usai batas waktu pendaftaran pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada jam 13:00 WITA pada Rabu (17/04), warga sudah tidak dilayani untuk mencoblos. Langsung dibantah keras oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Deslie Deril Sumampouw SE. Kepada KOMENTAREN.NET Sumampouw menjelaskan bahwa warga Bitung agar tetap datang ke TPS meski sudah lewat jam 13:00 WITA.
Mantan Ketua GMNI Bitung ini menjelaskan bahwa memang dalam aturan untuk waktu pelaksanaan pencoblosan di TPS dimulai sejak jam 07:00-13:00 ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dimana pada Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
Selain itu juga, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.(nan)

redaksikomentaren@gmail.com