KOMENTAREN.NET – Komite II DPD RI menggelar kunjungan kerja (kunker) di Provinsi Sulawesi Utara. Diwakili Anggota Komisi Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL), kegiatan digelar di Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Sulut di Manado, Senin (28/09).
SBANL alias Stefa sapaan akrab Senator Indonesia dari Provinsi Sulut ini mendapatkan masukan dari stakholder tentang Implimentasi UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta UU Nomor 10 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulut diwakili Sekretaris Ir Titov Manoi serta Kepala Bidang Sarana Prasarana Ir Barens Runtuwene dan sejumlah kepala seksi mengungkapkan, permasalahan di lapangan seperti keterbatasan irigasi, ketersediaan pupuk, kelompok, kebutuhan bibit dan hal lainnya.
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulut Edwin Kindangen SE MSi menjelaskan program dan kebijakan strategis di bidang perindustrian dan perdagangan, termasuk pengembangan KEK di Bitung dan Likupang.
Anggota DPD RI Stefanus Liow mengakui adanya pandemi Covid-19 membuat program dan kebijakan strategis terhambat, terutama dari segi pendanaan karena banyak difokuskan untuk penanganan Covid-19. Sebagai wakil daerah, Stefa terus berupaya untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah dipusat.
Manoi dan Kindangen juga memberikan apresiasi sekaligus terus mendorong upaya-upaya Liow sesuai tugas dan kewenangannya untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam di pusat. Selain jajaran Pemprov Sulut hadir juga dari kalangan akademisi dan organisasi profesi.(sbr)

redaksikomentaren@gmail.com