KOMENTAREN.NET – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak terus bergulir, hingga Hari H pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pun kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga para Hukumtua (Kumtua) serta perangkat desa, agar menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Anggota Bawaslu Minsel Franny Sengkey selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat (HP3SHM), dengan tegas mengingatkan ASN agar menjaga netralitas dan jangan berpihak ke salah satu pasangan calon kepala daerah, sebab akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses.
โDengar palakat (pengumuman), bila pasangan calon sudah ditetapkan akhir September 2020 nanti, pejabat ASN dan Kumtua harus jaga netralitas sebab akan berlaku sanksi pidana sesuai Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan ancaman pidana pada Pasal 188,โ ujar Franny Sengkey, Jumat (21/08/2020).
Ia mengingatkan semua ASN, Hukumtua sampai perangkat desa, supaya tidak melanggar undang-undang, karena siapa yang tetap nekad berbuat maka harus juga siap menanggung konsekuensi.
โKarena torang samua batamang kita ingatkan dari awal ne. Dan siapa yang nekad berbuat maka harus juga siap menanggung konsekuensi. Harus adil to, ngoni yang berbuat ngoni yang tanggong akibatnya, jang ngoni yang berbuat kong torang yang tanggong,โ tegas Franny Sengkey.(advertorial)

redaksikomentaren@gmail.com