oleh

Komisi III Tinjau Lokasi Galian C yang Diduga “Ilegal”

KOMENTAREN.NET, Bolmut – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Selasa (18/2/2020) melakukan kunjungan kerja untuk meninjau lokasi galian C  di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Bolangitan Barat.

Ketua Komisi III DPRD Bolmut Sartono Dotinggulo mengatakan, peninjauan lokasi tersebut sebagai bentuk tindaklanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas galian C yang ada di Desa Keimanga Kecamatan Bolangitan Barat. “Ada informasi dari masyarakat yang masuk ke kami, bahwa Galian C di Desa ini belum mengantongi Izin. Untuk memastikan informasi tersebut apakah benar atau tidak, maka kami datang meninjau lokasi ini,” ucap Sartono kepada pekerja yang ada di lokasi tersebut.

Lokasi Galian C di Desa Keimanga, Kecamatan Bolangitan Barat.

Sartono menjelaskan, pada peninjauan ini dia mendapatkan penjelasan dari pihak operator bahwa aktivitas galian C tersebut baru dilaksanakan beberapa hari ini dan telah diijinkan oleh Sangadi Keimanga dengan alasan agar aliran sungai dapat berjalan dengan lancar. “Dan teman-teman wartawan lihat sendiri laporan tersebut memang benar,” ujar Sartono kepada pewarta yang ikut mendapingi agenda tersebut.

Menurut Sartono, lokasi galian C yang ada di desa tersebut akan berdampak sangat besar nantinya apabila terjadi hujan. “Ditambah lagi lokasi itu berdekatan dengan tower Telkomsel yang bisa jadi akan berimbas dan mengakibatkan tower tersebut roboh,” tuturnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut sambung Sartono, maka komisi III akan memanggil instansi terkait untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Ya, tujuannya untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,โ€ imbuhnya.

Sartoni menegaskan bahwa, apa yang dilakukan Komisi III semata-mata bukan untuk mencari-cari kesalahan pengusaha tambang galian C di kabupaten Bolmut. “Kami tak bermaksud mencari kesalahan, itikad kami baik. Selain itu agenda ini juga merupakan bentuk keprihatinan selaku wakil rakyat yang di dalamnya melekat fungsi pengawasan  untuk mengingatkan dampak yang akan terjadi serta kewajiban pengusaha untuk melakukan pengurusan ijin agar nantinya akan menambah sumber pendapatan bagi daerah,” pungkasnya.(RHB)