Manado, KOMENTAREN.NET- Kode etik DPRD Sulut telah ditetapkan dalam rapat paripurna, Selasa (14/02/2023).
Menariknya, Salah satu pasal mengatur soal perilaku legislator Sulut saat mengikuti rapat dilarang aktifkan nada dering HP sesuai dalam Bab V pasal 7 kode etik DPRD.
“Selama rapat berlangsung Pimpinan dan Anggota DPRD bersikap sopan, santun, bersungguh-sungguh menjaga ketertiban, tidak merokok, tidak mengaktifkan nada dering telepon seluler dan/atau alat komunikasi lainnya, yang dapat mengganggu Jalannya rapat dan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Tata Tertib DPRD,”tertulis di kode etik DPRD
Selain itu, dalam menyampaikan tanggapan saat rapat, dalam Bab X Pasal 15, Pimpinan
dan Anggota DPRD dalam menyampaikan pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan harus memperhatikan tata krama, Etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
Kode etik DPRD Sulut ini sudah mulai berlaku sejak ditetapkan yakni sejak 14 Februari 2023.(mon)

redaksikomentaren@gmail.com