oleh

KKPB Gelar Sosialisasi PP No 64 2019 dengan Pengguna Jasa dan KSOP

KOMENTAREN.NET, Bitung – Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung (KKPB) Jumat (08/11/2019), melaksnakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) no 64 tahun 2019 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementrian Kesehatan.

Kegiatan sosialisasi ini pihak KKPB melaksanakan bukan di kantornya melainkan pinjam tempat di ruang rapat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung yang dihadiri langsung oleh Kepala KKPB dr Pingkan Pijoh MPHM didampingi KTU Christian W Egam S.Sos serta Kasie Keselamatan Berlayar Patroli dan Penjagaan yaitu Bapak Alimin Mokodompit ST.M.MAR.E dan Kasie Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Bapak Manus Paendong SH serta kalangan pengguna jasa kepelabuhanan.

Dalam sosialisasi ini terungkap para pengguna jasa menanyakan akan pembayaran biaya pemeriksaan kesehatan kapal oleh petugas dengan memakai kwitansi kosong.

Selain itu juga para pengguna jasa masih bingung akan batas jarak pemeriksaan kapal 2 kilometer dari pelabuhan.

Sebagaimana disampaikan oleh Risco ‘Opo’ Antameng bahwa setidaknya pihak Kesehatan Pelabuhan menetapkan batas mana kewenangan Kesehatan pelabuhan untuk melakukan pemeriksaan kapal di Pelabuhan. “Sebab kapal kami sering sandar di Dermaga Pertamina apakah masuk dalam wilayah pemeriksaan atau tidak.”

Sementara itu Lukman Lamato selaku Ketua Pelayaran Rakyat (Pelra) Kota Bitung menanyakan soal posisi KKPB yang telah pindah jauh dari pelabuhan. “Setidaknya meski saat ini sudah berada di Wangurer namun ada satu ruangan pelayanan di wilayah Pelabuhan agar terjangkau oleh pengguna jasa,” ujarnya.

Selain itu kalangan pengguna jasa meminta agar pelayanan KKPB dilakukan secara 1X24 jam sebab operational kapal berlaku memang tidak memandang waktu hari dan waktu sebab 1×24 jam juga.

KTU Egam menambahkan setidaknya memang pihak KKPB harus menetapkan lokasi buffer 2 kilo itu serta ada pelayanan di dekat pelabuhan secara 1×24 jam. “Hal ini sangat penting untuk memberikan penjelasan secara jelas kepada pengguna jasa kalau perlu mengeluarkan surat edaran tentang wilayah Bufer dan juga ruangan kantor pelayanan one stop service,” tukasnya.

Sementara itu Kepala KKPB dr Pingkan Pijoh mengatakan bahwa untuk kwitansi itu sudah sesuai SOP dimana untuk Kapal Laut di dalam wilayah Bufer 2 kilo dari pelabuhan wajib diperiksa.

“Soal pelayanan 1ร—24 jam itu sudah pernah kami lakukan namun menjadi temuan oleh pihak BPK. Sehingga lalu hal itu kami berhentikan. Akan tetapi dengan adanya aspirasi dari pengguna jasa maka hal ini akan kami pikirkan dan perjuangkan lagi dengan berkoordinasi dengan pihak Kementrian Kesehatan,” jelasnya sembari mengingatkan kepada pengguna jasa dalam setiap pelayanan KKPB harus ada surat tugas yang ditandatangani pimpinan. Jika tidak ada jangan dilayani.(nan)