oleh

Ketua Timsel KPID Sulut: Syarat Khusus Ada Pengecualian

KOMENTAREN.NET – Tim Seleksi (Timsel) Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut langsung bekerja dengan mengumumkan syarat umum dan syarat khusus bagi pendaftar.

Ketua Timsel Stefanus Vreeke Runtu (SVR) menjelaskan persyaratan khusus yang sudah diumumkan sekretariat DPRD ada tiga poin yang butuh penjelasan lebih.

Dikatakan SVR, Pertama mengenai rapid test. โ€œSoal rapid test, tak perlu khawatir. Ini akan difasilitasi pemerintah. Mungkin ada yang sudah ragu daftar karena memikirkan biaya rapid test. Timsel akan mencoba berkoordinasi dengan pemerintah agar rapid test para kandidat komisioner KPID difasilitas instansi teknis,โ€ ucap SVR.

Lanjut SVR, soal lancar berbahasa Inggris.
โ€œIni bukan syarat wajib. Kalau memang tidak lancar berbahasa Inggris, Timsel akan menguji dengan Bahasa Indonesia yang benar. Jadi tak usah takut daftar,โ€ jelasnya.

Tak itu saja, mantan wakil ketua DPRD Sulut itu, terkait batas umur pendaftar. โ€œJadi tak usah terpaku dengan syarat umur yang sudah diumumkan sebelumnya. Baik mengenai rapid test, umur, maupun terkait lancar Bahasa Inggris. Timsel akan bekerja maksimal untuk bisa menghasilkan komisioner KPID yang andal, berkualitas, dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik,โ€ tukas SVR.

Menurut SVR, KPID adalah salah lembaga yang sangat penting. Apalagi di era digital seperti saat ini. โ€œTantangan KPID ke depan akan lebih besar lagi. Agar masyarakat Sulut bisa mendapatkan informasi-informasi berkualitas dan mendidik,โ€ tandasnya.

Sebelumnya, Sekretariat DPRD Sulut telah mengumumkan syarat umum dan syarat khusus terkait calon anggota KPID Sulut.(mon)