KOMENTAREN.NET – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dicokok tim penyidik KPK. Loyalis Prabowo Subianto itu ditangkap ย terkait dugaan tindak korupsi izin ekspor benih lobster.
Edhy ditangkap penyidik KPK di Bandara Soekarno Hatta, dini hari sepulang dari lawatan luar negeri. “Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (25/11/2020).
Menurut Firli, Edhy Prabowo ditangkap saat kembali dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat. Selain Edhy, istri dan pegawai KKP turut ditangkap dalam operasi tersebut.
Kini Edhy dan jajaran Kementerian KKP, termasuk istrinya sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Edhy Prabowo dan mereka yang diamankan.
“Sekarang beliau (Edhy) di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu,” tandas Firli.
Seperti diketahui, alasan KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencaharian akibat terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya.
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo melegalkan ekspor benih lobster sempat menuai kontra. Salah satunya datang langsung dari Susi Pudjiastuti yang juga sebelumnya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.
KKP mengaku memiliki alasan kuat membuka kemungkinan keran ekspor bibit lobster. Namun rencana Menteri Edhy itu berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan Susi. Sebab pada saat menjabat Susi sangat melarang ekspor benih lobster untuk melindungi bibit lobster dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. (lp/sbr)

redaksikomentaren@gmail.com