oleh

Ketua DPRD Minahasa Sebut Pembangunan Perumahan di Sea Tak Bisa Dihambat

Minahasa, Komentaren.net – Terkait masalah pengembangan perumahan di Desa Sea kecamatan Pineleng oleh PT. Bangun Minanga Lestari, sehingga DPRD dan Pemkab Kabupaten Minahasa menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas terkait serta warga yang menolak maupun yang mendukung pihak pengembang di gedung Dewan Minahasa, Rabu (28/4/2021).

Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE saat memimpin rapat dengar pendapat mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan pihak pengembang telah memiliki perijinan untuk melakukan pengembangan dan dipersilahkan untuk melanjutkan perkerjaan pengembangan perumahan di Desa Sea.

” Pihak DPRD tidak bisa menghambat pembangunan mengingat pihak pengembang telah memiliki perijinan yang di butuhkan serta bisa meningkatkan perekonomian warga desa seperti penyerapan tenaga kerja dan ketambahan pajak bagi pemerintah,” terang Kandouw.

Kandouw berharap pihak pengembang untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perijinan yang ada.

” Laksanakan pekerjaan sesuai dengan perijinan sambil memperhatikan saluran drainase dan daerah resapan guna menghindari ancaman bencana di wilayah tersebut,” pungkasnya.(nes)